Diduga Ada Kerugian Negara, Tim Ahli Kroscek Dugaan Korupsi Jalan Pasar Rodi

  • Whatsapp

Tim Ahli bersama dengan pihak Kejari Sergai dan Pengawas Dinas PU Binamarga sedang melakukan pengekoran (Coor Drill) pada jalan Pasar Rodi – Sukajadi yang diduga bermasalah.


Serdang Bedagai, Beritalima.com– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, terus mendalami Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi, sepanjang 1500 Meter dengan nilai proyek Rp 2.158.000.000,- yang dikerjakan oleh CV Vidya pada tahun 2015 lalu.

Sebelumnya, pihak Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (Pokja) serta pengawas lapangan, dan pihak rekanan berinisial SG selaku pemilik CV Vidya beberapa waktu lalu.

Saat ini Tim Ahli independen yang didatangkan oleh pihak Kejari Sergai mengecek langsung kwalitas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Vidya tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Teddy Lazuardi SH ketika dihubung melalui selularnya senin (12/12) mengungkapkan, pihak kejaksaan tetap serius menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Pasar Rodi – Sukajadi tersebut. Bahkan, dirinya juga mengaku sudah menurunkan Tim Ahli Independen untuk melakukan pengecekan langsung kelapangan.

“Tim Ahli sudah kita terjunkan pada hari kamis (8/12) kemarin, Tim Ahli yang kita turunkan untuk melakukan pengekoran (Coor Drill), guna melihat ketebalan hotmixnya sekaligus melihat kwalitas bangunan pada jalan Pasar Rodi – Sukajadi tersebut,” ungkap Teddy.

Dikatakan Teddy, hasil yang dilakukan oleh Tim Ahli ini nantinya akan dibawa ke Labotarium untuk dilakukan pengkajian, dan selanjutnya akan diumumkan hasilnya ke pihak Kejari Sergai. Namun saat disinggung dari mana Tim Ahli yang diturunkan oleh Pihak Kejari Sergai tersebut, Kasipidsus Teddy Lazuardi enggan membeberkannya.

“Yang jelas, Tim Ahli ini sudah diakui kwalitasnya bahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kota Lainnya juga pernah memakai jasa mereka, jadi kita tunggu saja hasilnya”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Teddy, dari hasil pengecekan langsung yang dilakukan pihaknya bersama Tim Ahli dan Pengawas dari Dinas PU Binamarga Sergai menyimpulkan bahwa kerugian negara sementara ditaksir diatas 300 juta-an.

”Menurut dari perhitungan yang dilakukan Tim Ahli secara kasat mata, kerugian negara diatas 300 jutaan, namun kita masih menunggu hasilnya,”pungkas Teddy.

Sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh pihak Kejari Sergai bahwa pekerjaan peningkatan jalan Pasar Rodi – Sukajadi yang dikerjakan oleh CV Vidya pada tahun 2015 lalu dengan pagu Rp 2.158.000.000,- tersebut diduga terindikasi Mark’up pada ketebalan Hotmix dan Becoursenya. (sugi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *