Diduga Kebal Hukum, Terpidana Ernawati Tak Hiraukan Surat Panggilan Eksekusi

  • Whatsapp

Ernawati Sapsuha Camat Mangoli Barat
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Diduga kebal hukum, terpidana oknum camat Kecamatan Mangole Barat, Ernawati Sapsuha tak datang memenuhi surat panggilan pertama dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Pasalnya, Jaksa sebagai eksekutor harus sesegera mungkin melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana di atur dalam Pasal 270 KUHAP, “Jadi wakth 14 hari setelah putusan banding itu, apabila ada upaya lain.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo, mengatakan, seharusnya pada hari ini Selasa 18 April 2023, saudari, Bu Ernawati datang memenuhi surat panggilan pertama untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

“Akan tetapi yang bersangkutan belum bisa datang, “kata Bayu saaf dikonfirmasi melalui pesan Whats App ..di..nomor+62 812-2522-xxxx, Selasa (18/4/23)

Lanjut Bayu, Dan yang hadir tadi yaitu penasehat hukum dari saudari Ernawati, Pak Kuswandi Buamona, SH yang memberitahukan bahwa B Ernawati berhalangan hadir untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara

Disamping itu, PH Kuswandi juga membawa surat permohonan dari saudari. Ernawati yang ditujukan kepada Jaksa eksekutor Kejari Kepulauan Sula agar pelaksanaan eksekusi dimohon untuk ditunda sesuai dengan surat dari sdri. Ernawati

“Namun oleh karena hal tersebut pihak Kejari Kepulauan Sula akan melayangkan surat panggilan yang kedua kepada sdri. Ernawati agar supaya hadir, “singkat Bayu. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait