Diduga Langgar Aturan, Hotel Ubud Kota Batu Dilaporkan ke Ombudsman

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalima.com| Dugaan adanya bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hinder Ordonantie (HO) yang dimiliki hotel Ubud yang berada di Jl terusan Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) dilaporkan ke Ombudsman Jatim oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Bangunan Hotel Ubud yang prosesi peletakan batu pertama dihadiri langsung Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Widodo, pada (27/07/2018) tahun lalu itu. Menurut Ketua Yayasan Ujung Aspal Jatim, Alex Yudawan bangunan tersebut telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung danPihak Hotel Ubud Diduga telah melanggar pasal 33 Peraturan Daerah ( PERDA ) nomor 4 tahun 2011.

“Berdasarkan hasil sidak antara Komisi A dan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Batu beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Kota Batu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Batu, ditemukan pelanggaran atas bangunan Hotel Ubud tersebut,” ujar Alex dihubungi beritalima.com, Jum’at 19/04.

Dari hasil sidak, Alex menegaskan pihak Hotel Ubud diduga telah melanggar Batas sepadan jalan, sedangkan jalan minimal harus 10 meter, yang artinya bangunan tersebut panjang keseluruhanya yang harus di kepras adalah 21 meter di bagian Hotel dan di samping bagian kiri juga harus di kepras sesuai Undang – Undang dan Peraturan Daerah yang berlaku.

“Maka berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kami YUA Jatim dan LSM Alab Alab kota Batu, melaporkan pihak Hotel Ubud yang tidak patuh terhadap perintah Undang – Undang dan Peraturan Daerah,” tegasnya.

Sedangkan Ghaib Sampurno ketua LSM Alab Alab menyampaikan bahwa diharapkan kepada pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, agar segera memeriksa, mengklarifikasi pihak Hotel Ubud dan Instansi terkait.

“Kami berharap Ombudsman menanggapi dan segera dilakukan pemeriksaan kepada hotel Ubud tersebut,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa Ubud Hotel Batu dibangun di luas lahan 1.500 meter persegi. Terdiri dari 7 lantai, hotel ini akan memiliki 132 kamar, 1 hall, restoran dan sky lounge, galeri, meeting room, serta kolam renang.

Hingga berita ini diturunkan pihak hotel Ubud Kota Batu, tidak bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp tidak ada balasan. Dihubungi melalu telepon sellular ada nada dering namun tidak diangkat. [Tos/red]

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *