CIANJUR, beritalima.com | Diduga membawa senjata tajam, primus (pria musala) berinisial RMF, Sabtu (30/11/2024) ditangkap polisi.
Warga Kampung Sadewata RT 01 RW 02, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat S.Tap/376/Res.1.24/2024/Sat Reskrim, tanggal 30 November 2024.
Pada saat kejadian, tersangka yang kini ditahan di rutan Polres Cianjur kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai.
Menurut Acep, tetangga RMF, Rabu (25/12/2024), tersangka adalah pemuda yang baik dan menjadi panutan di lingkungan tempat mereka tinggal.
“Dia itu humoris, akrab dengan siapa saja, sering membantu orang”, ujar Acep yang mengaku tidak percaya dengan kejadian tersebut.
Karena sering beraktivitas di musala, RMF akrab dipanggil primus (pria musala). (Pathuroni Alprian dan Asep Setiawan)