Diduga Menjual Produk dengan Label SNI Palsu”Kapolres” Besuk Chek Faktanya

  • Whatsapp

AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUN SULA,beritaLima,com| Besuk, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, akan chek faktanya terkait dugaan sejumlah pengusaha rata rata mejual produk besi dengan Label Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu dengan harga yang cukup tinggi

Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat What’s App..di..nomor 0852-2033-xxxx, Jum’at (30/12/22)

ketahui, Sejumlah pengusaha di Kabupaten Kepulauan Sula diduga menjual produk besi dengan Label Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu, ini sangat merugikan masyarakat, kasian masyarakat Kepulauan Sula tidak tau dengan pemberian label tersebut.

“Karena ini merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI dan/atau turut serta membantu melakukan tindak pidana.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 65/67 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan/atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait