KUTIM ,Beritalima.com – Kamis 30/6/2016 pukul 13.20 wita ,Polsek Muara Wahau telah mengamankan seorang wanita berinisial SH (42) pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu di daerah jalan Glatik Rt.05 Desa Wahau Baru Kecamatan Muara Wahau ,Kabupaten Kutai Timur. SH tidak berkutik saat anggota dari satuan Reskrim Polsek Muara Wahau membekunya karena saat diamankan dan dilakukan penggeledahan dirumahnya ,tebukti menyimpan shabu sebanyak 15 poket dengan bungkusan yang berfariasi , selain itu juga ,polisi mendapatkan uang yang diduga adalah hasil penjualan shabu senilai Rp.16.000.000 . Ia diamankan Polisi saat akan mencoba melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko Chayaning Bawono Subagyo Putro melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno menerangkan , sekitar pukul 12.00 wita Polsek Muara Wahau mendapat infornasi dari masyarakat ,jika di jalan Glatik Desa Wahau Baru akan berlangsung transaksi narkoba jenis shabu .
“Dari informasi tersebut kemudian Polsek Muara Wahau melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut ,” jelasnya kamis (30/6) .
Lalu , lanjut Kapolsek sekitar pukul 13.00 wita, 4 personil Polsek Muara Wahau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada saudari SH , dengan barang bukti shabu sebanyak 15 poket dengan kemasan yang berfariasi.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka MH didapatkan 15 poket shabu,”ujarnya.
Ia menambahkan selain mengamankan tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 15 poket , anggota juga mengamnkan barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp. 16.000.000,00 ,uang tersebut diduga adalah hasil penjualan shabu, 1 Unit HP blacberry warna hitam ,6 Pipet kaca , 2 buah dompet.
“Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Muara Wahau untuk diproses lebih lanjut,”tuturnya.(tim)