Diduga Tak Sesuai Aturan, Pemilihan Anggota BPD Desa Modapuhi Dibatalkan

  • Whatsapp

M.Natsir Sangadji  Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Modapohi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang digelar pada Minggu 5 Desember 2021 kemarin, dipersoalkan.

Pemilihan anggota BPD Desa Laksana tersebut dinilai tidak transparan dan diduga sarat kepentingan. Pasalnya, pada saat pendaftaran calon BPD Desa Modapuhi ada 7 orang, kemudian Kepala Desa Modapohi, Hakim Umasugi perintahkan panitia untuk menggugurkan 5 orang calon anggota BPD.

Setelah itu, dua minggu kemudian atau lebih dari itu, Pantia memanggil kembali 3 orang yang gugur bersama 2 orang untuk mengikuti pelihan BPD, sedangkan berkas pencalonan BPD juga belum diperbaiki, “ungkap salah satu calon anggota BPD, Taib Umasugi kepada media ini, Minggu (23/1/22)

Dia juga berharap, pemilihan anggota BPD Desa Modapohi dapat diulang dengan transparan dan sesuai dengan aturan. “Harapan saya, mudah-mudahan pemilihan anggota BPD lebih baik dibentuk ulang. Pemilihan ulang lagi, “tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) M.Natsir Sangadji saat diwawancarai media ini, mengatakan bahwa, Insa allah dalam waktu dekat, kita akan memanggil BPMD, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan.

“Untuk itu, segera menyelesaikan tatacara pemelihan BPD di Desa Modapohi, Kerena itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, “ungkap M. Nasir. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait