Diklatnas Kristologi : Bentengi Aqidah Umat Dari Pemurtadan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Kembali Diklat Nasional Kristologi Gelombang II digelar Komisi Dakwah Khusus (KDK) Majelis Ulama Indonesia (MUI), bertemakan Membentengi Aqidah Umat Dari Pemurtadan dan Aliran Sesat, Rabu (24/12/2019) di Aula Buya Hamka, Gedung BP MUI Pusat, Jakarta.

H. Abu Deedat Syihabudin, M.Si Ketua KDK MUI dalam diklatnya menyatakan umat Islam harus punya benteng dalam menjaga aqidah agar tidak tersesat dengan ajaran – ajaran yang menyesatkan.

Lain hal terkait masalah toleransi dalam beragama, Ustadz Abu Deedat menyatakan bahwa satu – satunya agama yang mengajarkan toleransi yang hakiki adalah Islam. Dalam Islam ini ujarnya, tidak boleh memaksa orang yang di luar Islam masuk Islam. Di dalam surat Al Baqarah ayat 256 dijelaskan.

“Itu yang pertama. Yang kedua tidak boleh mencaci maki tuhan – tuhan selain Allah. Itu tidak boleh berdasarkan surat Al Anam ayat 108,” terang Abu yang didampingi sekretarisnya, H. Moh. Naufal Dunggio, MH.

Lebih Lanjut ditegaskan Abu, Islam mengajar bukan menggabung – gabungkan agama atau menyatu – nyatukan agama. Tetapi toleransi sesungguhnya menghargai terhadap perbedaan itu sendiri.

“Yang tidak boleh dalam Islam itu, larangannya menyangkut masalah ibadah dan aqidah. Jadi tidak mencampuradukan antara yang benar dengan yang salah atau yang hak dan yang bathil, termasuk umat Islam terlibat dalam kegiatan yang menyangkut masalah peribadatan dan doa, ” tegasnya.

Lanjutnya dalam peribadatan agama lain, prinsipnya Lakum Dii Nukum Wa Liya Diin, bagimu agamamu bagiku agamaku, termasuk ucapan salam masing – masing agama punya aturanya. Menurutnya dalam konteks toleransi kembali saling menghargai dan menghormati perbedaan itu sendiri.

“Jadi dalam toleransi bukan untuk menyatukan agama menggabung – gabungkan salam tetapi masing – masing kembali kepada kepercayaan dan keyakinannya,” tambah Abu. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *