Dikontrak Investor, Pemkot Madiun Buka Plang Larangan Pemanfaatan Aset

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Aset Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur yang berada di Jalan Musi 15A (bekas variasi mobil Surya Abadi) kini kembali dibuka.

Pelepasan plang larangan pemanfaatan pun dilakukan setelah penandatanganan kerjasama antara pihak Pemkot Madiun dan investor terkait, Kamis 2 April 2020.

Bahkan Walikota Madiun, H. Maidi, terjun langsung memimpin pelepasan plang larangan pemanfaatan itu.

“Aset ini sudah dikembalikan ke pemkot semua. Lalu, ada investor masuk dan ingin menggunakan tempat ini sebagai lokasi usaha,’’ terang H. Maidi.

Investor tersebut yakni Melisa Setiawati, yang juga putri dari pemilik variasi mobil Surya Abadi. Ke depan, lokasi tersebut tetap akan dimanfaatkan sebagai tempat service mobil dan penjualan aksesoris. Namun, dengan konsep yang berbeda.

‘’Saya dukung lokasi ini menjadi tempat usaha yang modern. Sehingga, menjadi tempat yang lebih baik,’’ tuturnya.

Tak hanya itu, aset tersebut telah disewa secara resmi hingga lima tahun mendatang. Dengan biaya sewa mencapai Rp 67 juta per tahun, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.

Sementara itu, Melisa Setiawati melalui kuasa hukumnya, Masri Mulyono, SH, MHum, mengaku lega dengan tanggapan Pemkot Madiun.

‘’Pengajuan permohonan sewa disetujui. Selanjutnya, akan dibuka kembali untuk service mobil dan aksesoris. Namun, dengan konsep yang berbeda,’’ kata pengacara yang juga mantan wartawan ini.

Menurutnya lagi, seluruh permasalahan yang terjadi sebelumnya telah diselesaikan semua. Sehingga, pada proses pelepasan plang ini hingga ke depannya dapat berjalan lancar.

‘’Statusnya sewa lima tahun, nanti bisa diperpanjang lagi,’’ pungkasnya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).

Ket.Foto: Dari kiri Massri Mulyono, SH,MHum, H. Maidi, Melisa Setiawati.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait