Dinas Kesehatan Kota Kupang Dapat Kuota PBI BPJS Kesehatan 11 Ribu Jiwa

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat mendapat kuota penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 11.000 lebih jiwa dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBN).

“Jadi kami, Dinas Kesehatan saat ini dapat kuota dari APBN kurang lebih 11.000 jiwa. Dari kuota tersebut, kita informasikan ke saudara-saudara yang tidak mampu bisa daftar ke Dinas Sosial Kota Kupang. Syaratnya, cukup membawa KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan tidak mampu (SKTP), nanti akan ditindaklanjuti. Kami juga informasikan ke puskesmas supaya pasien-pasien yang seperti penyakit kronis yang pengobatan lama bisa terkaver termasuk ibu hamil”, kata dr. Trio Hardina, saat menjadi narasumber pada acara Koordinasi Pelayanan Kesehatan Rujukan yang digelar BPJS Kesehatan Provinsi NTT, dengan lembaga terkait dan media se-Kota Kupang, Selasa (30/8/2022).

Ia menambahkan, saat ini yang tercover untuk Pemda sebanyak 3.500 jiwa. “Jadi dananya akan kami alihkan semuanya ke APBN. Jadi kita bersyukur mendapat kuota 11.000. Terkait untuk penjaringan, kami sudah informasikan ke semua pengelola program puskesmas bahwa apabila ada semua pasien yang sakit kronis dan tidak mampu dia bisa dimasukkan di dalam PBI Pemda. Dan apabila dia tidak emergency dia bisa langsung ke dinas sosial, tapi apabila dia sudah emergency dia sudah di rumah sakit dan opname nanti berhubungan dengan kami di Dinas Kesehatan”, jelas dr. Trio.

Selanjutnya, Trio mengatakan, Posyandu ke depan akan dijadikan pelayanan yang lebih berkualitas. “Jadi nanti pelayanannya akan tiap hari. Dan disitu ada posyandu balita, posyandu lansia, ada prolanis. Jadi bisa dilaksanakan dalam satu bangunan, dan itu akan dilaksanakan setiap hari sehingga masyarakat tidak perlu satu bulan dulu baru mereka datang, tidak. Tapi kapan pun mereka bisa datang. Dan tenaga Puskesmas pun akan dilakukan pelatihan serta adanya peningkatan terkait sarana prasarana Posyandu”, kata dr. Trio menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait