Dinilai Tidak Menyesali Perbuatannya, Kurir 30 Kg Sabu Ini Divonis Seumur Hidup

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Herman Sutjiono alias Liang (56), kurir narkoba 30 Kg sabu-sabu divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadiilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Vonis ini diberikan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencaranya memberantas peredaran narkotika, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesali atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Dede Surayaman di ruangan sidang Garuda 2.

Adapun pertimbangan yang meringankan Herman dinyatakan nihil. Meski hakim melihat terdakwa menitihkan air mata bahkan termenung seolah menyesali perbuatannya, sebelum vonis dijatuhkan.

Herman dinilai hakim terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang didakwakan kepadanya oleh jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Herman Sutjiono terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman kepada Herman Sutjiono seumur hidup. Mengembalikan Ruko di Gunung Anyar dan Mobil kepada pemiliknya,” tandas hakim membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa pada 24 Januari 2019 jajaran direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan 30,041 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia.

Barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight sebanyak 22 koli. Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, diketahui benar ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam lampu downlight.

Kemudian melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka Herman Sutjiono, alias Liang sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya pada 31 Januari 2019.

Kepada polisi, Herman Sutjiono, mengaku terlibat perkara narkoba setelah bertemu Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (semuanya masih buron) di sebuah rumah karaoke.

Hasil pertemuan itu Herman Sutjiono, mengaku diberi pekerjaan dengan upah Rp 20 juta oleh Bobby, untuk mengambil sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight.

Sebelum meringkus Herman, polisi menangkap lebih dulu Sonny, di Mall Taman Anggrek pada 29 Oktober 2018 kemudian menangkap Herman pada 31 Januari 2019.

Usai sidang Sinaga, pengacara Herman, mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Pasalnya, sebelum diamankan polisi di Ruko Gunung Anyar, Herman, mengaku hanya dititipi untuk mengambil paketan sabu dari Bobby. Namun, terdakwa tidak mengetahui persis berapa banyak jumlah sabu-sabunya.

“Miris sekali vonis hakimnya, sebab terdakwa ini hanya dititipi mengambil. Dia tidak tahu berapa jumlahnya,” ucap Sinaga. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *