Dinkes Sampang Terus Gencarkan Sosialisasi Perbup 53 Tahun 2020

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com -Sebagai upaya untuk terus tingkatkan kepatuhan masyarakat dan memaksimalkan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan (prokes) di wilayah sampang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang gencarkan sosialisasi ke berbagai kecamatan secara bergiliran.

Aktivitas itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 di Sampang, pada Rabu (23/9/2020) lalu, sosialisasi Perbup tersebut dilaksanakan di Kecamatan Camplong, Sreseh dan Tambelangan.

Dari Perbup teesebut, dilanjutkan dengan aturan pelaksanaannya yang dibuat Dinkes Sampang, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 188.45/13/REK/IX/2020. SE itu dikirim ke semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) , camat, pelaku usaha, pengasuh pondok pesantren, direktur bank dan masyarakat Sampang.

Pelaksa tugas (Plt) Kepada Dinkes Sampang Agus Mulyadi menuturkan, sosialisasi perbup itu dilaksanakan secara bergiliran di semua kecamatan di wilayah Sampang. Adapun tujuannya, agar masyarakat, khususnya di wilayah Sampang, dapat mengetahui, mematuhi dan melaksanakan perbup tersebut.

“Kami terus gencarkan sosialisasi Perbup 53/2020 ini melalui kecamatan-kecamatan, kebetulan hari ini di Kecamatan Camplong, Tambelangan dan Sreseh,” tutur Agus Mulyadi kepada awak Media.

Dalam perbup tersebut, mengatur kewajiban perkantoran dan pelaku usaha dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M, yakni memakai masker di kantor maupun di tempat umum, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Manakala tidak mematuhi perbup tersebut, untuk perorangan dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi ringan , teguran secara tertulis dan surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan, kerja sosial. Khusus pelaku usaha, dapat dihentikan sementara operasional dan pencabutan izin usaha.

“Sanksi denda administrasi untuk perorangan maksimal Rp. 100 ribu dan pelaku usaha maksimal Rp 10 juta. Maka kami harap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan prokes ini sesuai perbup yang ada, karena ini semua demi kebaikan bersama,” harapnya.

Sementara itu, Camat Tambelangan Kiyatno berharap dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Dinkes Sampang masyarakat akan lebih faham tujuan dari pemerintah untuk mematuhi peraturan dalam melakukan aktivitas setiap hari.

“Marilah kita bersama selalu mematuhi anjuran pemerintah dalam memerangi penyebaran covid-19 sehingga pandemi ini cepat berlalu dan kita kembali menjalani kehidupan secara normal,” Singkatnya. (FA/Dd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait