Ditahan Polisi, 3 Orang Pengeroyok Ikra Umagapi Terancam 9 Tahun Penjara

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com | Polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyok atas
Ikra Umagapi alias IU. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Ya (ditahan). Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pihaknya proses secara profesional sebagaimana diamanatkan undang undang, “ujar Kapolsek Sulabesi Barat Iptu Sahlam Tubaka kepada media ini, Selasa (05/7/2022).

Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah MF, (17), MF (23) dan MF (22). Pasal yang dikenakan di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1 KUHP Subsidar Pasal 351 ayat (1) dan atau (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, namun tersangka MF, (17), tidak ditahan, hanya wajib lapor diri, karena masih dibawah umur, “tegasnya.

Diketahui, Terkait perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 Wit. bertempat diperempatan jalan raya Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, terhadap korban Ikra Umagapi mengalami luka luka di bagian wajah akibat pengeroyokan tersebut. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait