Ditreskrimum Polda Jatim Mulai Panggil Korban Dugaan Persekusi di Desa Kandangan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim panggil korban penyerbuan dan dugaan persekusi Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang disodorkan pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu.

“Kami sudah dihubungi Polda Jatim. Kami diminta datang bersama para korban untuk dimintai keterangan,” ucap Kuasa Hukum Pemerintah Desa Kandangan, Suparmin, SH, Senin (25/7/2022).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, gerombolan Orang Tak Dikenal (OTK) telah melakukan penyerbuan dan dugaan persekusi terhadap masyarakat Desa Kandangan, selama 3 hari berturut-turut. Pada aksi hari kedua, Rabu 13, Juli 2022, jatuhlah korban. Kepala Dusun (Kadus) Sumberbopong, Desa Kandangan, Wartanto, bersama istri, kedua anak dan dua orang cucu, harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Ar-Rohmah, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.

Wartanto, yang shock melihat tangisan keluarga pasca penyerbuan dan dugaan persekusi, langsung mengalami serangan jantung. Sedang Sumarsini, istri Wartanto, kedua anak dan dua orang cucu, mengalami trauma mendalam. Kondisi mereka baru membaik setelah 3 hari menjalani perawatan.

Massa OTK pelaku penyerbuan dan dugaan persekusi diketahui bukan warga Desa Kandangan, alias dari luar desa. Yakni dari Dusun Pancer dan Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Suparmin yang juga Ketua LSM Konsorsium Demokrasi Banyuwangi (LSM Kodeba) menyampaikan. Laporan ke Polda Jatim sengaja dilakukan mengingat perbuatan gerombolan OTK sudah sangat keterlaluan. Dan menciderai rasa keadilan.

“Negara kita negara hukum, untuk itulah kita menempuh jalur hukum. Artinya kita tidak ingin menyerang siapa pun. Kita hanya menghormati dan menjunjung tinggi hukum,” ungkapnya.

Dan laporan dilakukan, masih Suparmin, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih dia mencium ada indikasi pihak tertentu yang ingin mengadu domba masyarakat. Yakni antara masyarakat Desa Kandangan dengan massa OTK asal Desa Sumberagung.

Sementara terkait panggilan dari Ditreskrimum Polda Jatim, saat ini Mbah Parmin, sapaan akrab Suparmin, sedang berdiskusi dengan Pemerintah Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Yang pasti, kami akan segera melakukan tindak lanjut, agar hukum benar-benar bisa ditegakan,” cetusnya.

Untuk diketahui, kasus penyerbuan dan dugaan persekusi yang dilakukan OTK kepada masyarakat Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa, 19 Juli 2022. Sebagai pelapor adalah Kepala Desa (Kades) Kandangan, Riyono SH dan Kadus Sumberbopong, Wartanto.

Keduanya menunjuk 2 pengacara yang berkantor di SW & Partners, Jalan Raya Grajagan, No 88, Dusun Gumukrejo, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Suparmin, S Pd, SH dan Ir Sugeng Widodo, SH.

Informasi dilapangan, penyerbuan dan dugaan persekusi yang dilakukan oleh gerombolan OTK kepada masyarakat Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, disinyalir imbas adanya gerakan pro investasi. Dimana warga Desa Kandangan telah memberikan dukungan penuh terhadap investasi PT Merdeka Copper Gold Tbk. Sementara massa OTK dikabarkan tidak sepakat dengan adanya investasi. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait