BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD, Senin malam (18/05/2026), sebagai langkah mendorong peningkatan investasi serta memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i dalam sambutannya menyampaikan nota penjelasan terhadap dua raperda tersebut sebagai bagian dari tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dua Raperda yang diajukan yakni, pertama Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, serta kedua Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ijen Tirta Bondowoso.
Terkait Raperda insentif dan kemudahan investasi, As’ad menegaskan bahwa peningkatan investasi merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 sebagai dasar pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan regulasi di tingkat daerah,” ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa Kabupaten Bondowoso sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan karena mengacu pada aturan lama yang telah dicabut.
Selain itu, perda lama juga belum mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi baru seperti UMKM digital, ekonomi kreatif, serta investasi hijau yang kini menjadi fokus kebijakan nasional.
“Melalui Raperda ini, kami berharap dapat mewujudkan sistem pemberian fasilitas investasi yang terukur, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ijen Tirta Bondowoso, pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.
Menurut As’ad, selama ini BUMD telah memberikan kontribusi positif berupa dividen yang terus meningkat setiap tahunnya kepada pemerintah daerah.
“Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas BUMD dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong kinerja perusahaan agar lebih optimal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diatur melalui peraturan daerah.
Di akhir penyampaiannya, Wabup As’ad berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mohon dengan hormat agar dua Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*/Rois)






