DPC Peradi Kecam Kasus Penganiayaan Pada Advokat di Apartemen Purimas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, DPC Peradi Surabaya mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan salah seorang penghuni di Apartemen Purimas, terhadap Matthew Gladden, seorang advokat magang pada Kantor Hukum Salawati dan Ardyrespati.

Kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

“DPC Peradi Surabaya mengecam tindakan penganiayaan yang dialami salah seorang advokat magang pada Kantor Hukum rekan sejawat kami yang diduga dilakukan DVT, salah seorang penghuni di Apartemen Purimas,” kata Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, Samba Perwira Jaya dalam press rilis, Jum’at (17/6/2022).

Tindakan kekerasan terhadap rekan sejawat itupun menjadi atensi khusus bagi DPC Peradi Surabaya dengan meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta agar proses perkara tersebut dapat berjalan sampai ke meja hijau.

“Hari ini suratnya kami kirim (ke Kapolda Jatim). Tujuan kami meminta perlindungan hukum agar kasusnya bisa berjalan sampai proses persidangan,” ujar Samba Perwira Jaya didampingi tim pembelaan profesi lainnya.

Sementara itu, Advokat Ardyrespati menjelaskan, kasus pemukulan itu terjadi ketika Kantor Hukumnya menerima kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

“Kami selaku kuasa hukum dari pengurus P3SRS ditolak dan tidak boleh masuk saat mereka mengadakan rapat, hingga akhirnya terjadilah kekerasan kepada salah seorang tim kami,” jelasnya.

Saat ditanya kondisi korban, Ardyrespati mengatakan jika rekan sejawatnya itu sedang dirawat salah satu rumah sakit di daerah Rungkut Surabaya.

“Pasca kejadian itu, rekan kami mengalami mual-mual dan atas rekomendasi dokter yang bersangkutan harus dirawat inap,” tandasnya di kantor DPC Peradi Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait