Jakarta, beritalima.com|- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyebut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditindaklanjuti secara konkret agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah, bukan hanya dicatat saja.
DPD RI komit untuk mengawal tindak lanjut IHPS Semester II Tahun 2025 agar menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat, seperti dibahas dalam Sidang Paripurn Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta (23/4).
Agenda penyampaian IHPS II 2025 oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono. Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menekankan, “dari berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua BPK RI tadi, kami meminta kepada seluruh Anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional.”
Dan, “diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ucap Sultan dalam Sidang Paripurna dipimpin ketiga Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung.
Sultan mengatakan, DPD RI memandang kualitas pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari efektivitas belanja hingga tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Kondisi ini berpotensi menghambat pembangunan dan berdampak langsung pada masyarakat jika tidak segera dibenahi.
Untuk itu, lanjut Sultan, DPD RI berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut IHPS Semester II Tahun 2025 melalui fungsi pengawasan dan kelembagaan, agar setiap rekomendasi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada daerah.
“Komite IV agar segera membedah laporan ini secara rinci, memanggil pihak-pihak terkait, dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret kepada pemerintah pusat dan daerah yang nantinya tercermin dalam Pertimbangan DPD RI terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025. Mari kita pastikan setiap angka dalam laporan ini bermuara pada perbaikan nasib rakyat di seluruh pelosok negeri,” jelas Sultan.
DPD RI, lanjut Sultan, memastikan setiap temuan yang berindikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, sehingga pengelolaan keuangan negara semakin akuntabel dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis: rendy/abri








