DPD RI Minta BPKP Dorong Pemerintah Percepat Juknis Pengelolaan Dana Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite IV DPD RI mengharapkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong Pemerintah untuk mempercepat terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pengelolaan keuangan penanganan virus Corona (Covid-19) termasuk pengaturan pengawasannya.

Berdasarkan temuan Anggota Komite IV DPD RI di daerah, ungkap Ketua Komite IV DPD RI, Hj Elviana dalam Kerja Virtual dengan Kepala BPKP pekan ini, masih ada kegamangan di tingkat Pemerintah Daerah sampai Desa dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan pengelolaan keuangan untuk penanganan Covid-19.

Komite IV DPD RI bahkan bakal mendorong Pemerintah Pusat agar jenis dana jaring pengaman sosial pada masa pandemi Covid-19 cukup satu saja, termasuk Kementerian teknis yang bertanggungjawab mengelolanya hanya satu pintu, yang bertugas menyalurkan bantuan dari pusat hingga ke desa.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan anggarannya dan menghindari duplikasi penerima dana jaring pengamanan sosial itu karena Komite IV DPD RI menemukan hampir di seluruh daerah terjadi gesekan sosial karena tumpang tindihnya beraneka macam bantuan sosial tersebut.

Terkait dengan itu, Komite IV DPD RI bersama dengan BPKP akan melakukan sinergi dalam pengawasan untuk implementasi dana jaring pengaman sosial yang disalurkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dampak pandemi Covid-19, khususnya pengawasan pengelolaan dana desa terkait dengan ketepatan sasaran realokasi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dalam Raker itu, Komite IV DPD meminta agar BPKP melakukan deteksi dini dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan pengelolaan anggaran, termasuk misalnya pengawasan realisasi anggaran kartu pra kerja yang mencapai Rp.5,6 triliun.

Pada sisi lain, Komite IV DPD RI mendapati adanya pengurangan anggaran BPKP yang sangat besar 2020, yang justru akan dapat memberi ruang penyalahgunaan anggaran karena minimnya pengawasan. “Komite IV akan mendesak Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan tidak dilakukannya pemotongan anggaran BPKP,” kata Elviana.

Raker virtual dengan Kepala BPKP itu membahas pengawasan pengelolaan anggaran penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang bersumber dari APBN dan APBD dengan tujuan untuk memperoleh penjelasan tentang implementasi pengawasan dan pendampingan yang dilakukan BPKP kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, serta kepada Pemerintahan Desa, sebagai tindaklanjut Inpres tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait