Ratifikasi ILO 188 Melalui Perpres 25/2026 Kado Terindah untuk Perlindungan dan Kesejahteraan ABK

  • Whatsapp
Ratifikasi ILO 188 melalui Perpres 25/2026 kado terindah untuk perlindungan dan kesejahteraan ABK (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah progresif pemerintah dalam meratifikasi Konvensi ILO 188 (Work in Fishing Convention, 2007) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026, sebagai kado terindah untuk perlindungan dan kesejahteraan anak buah kapal (ABK).

Mukhtarudin menyebut, langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor maritim yang selama ini penuh risiko. “Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi “Pejuang Keluarga” kita di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara,” ujar Mukhtarudin di Jakarta (1/5).

Selama ini, sektor perikanan global kerap dibayangi oleh isu eksploitasi dan perbudakan modern. Dengan adanya ratifikasi ini, posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih solid untuk mendesak negara pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional.

Mukhtarudin menjabarkan, pasca-ratifikasi ini, para ABK akan merasakan dampak positif yang signifikan melalui penguatan empat pilar utama perlindungan. Pertama, adanya peningkatan perlindungan hukum  yang menutup celah regulasi nasional, sehingga ABK di kapal asing kini memiliki landasan hukum internasional yang mengikat untuk menuntut hak mereka.

Kedua, terciptanya standar kerja yang manusiawi melalui jaminan kontrak kerja tertulis, jam istirahat yang memadai, serta akses jaminan sosial dan kesehatan yang layak. Ketiga, adanya penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur prosedur keselamatan ketat di atas kapal guna menekan risiko kecelakaan kerja di laut lepas.

Terakhir, kebijakan ini akan mendorong transparansi rekrutmen dengan memperketat pengawasan terhadap agensi penempatan, yang bertujuan untuk memberantas praktik penipuan serta segala bentuk perdagangan orang di sektor maritim.

Meski menyambut baik, Mukhtarudin menyadari tantangan besar berikutnya adalah implementasi penuh di lapangan. Ia menekankan, Kementerian P2MI segera berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan poin-poin dalam Perpres No. 25 Tahun 2026 dapat dijalankan secara efektif.

“Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas,” ujar Menteri P2MI.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah kepada kaum buruh di momen Hari Buruh Internasional atau May Day. Kepala Negara menyatakan telah teken  peraturan presiden yang meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan kaum nelayan.

“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Presiden di Monas.

Menanggapi pernyataan tersebut, KP2MI siap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi Perpres tersebut agar setiap poin perlindungan benar-benar dirasakan oleh para ABK di atas kapal.

Jurnalis: abri/dedy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait