DPR Janji UU Ketenagakerjaan Lebih Berimbang, Belajar dari Cacat Lama

  • Whatsapp
Anggota DPR Irma SC (baju putih).DPR Janji UU Ketenagakerjaan lebih berimbang, belajar dari cacat lama (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyatakan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru akan diarahkan pada keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas desakan serikat buruh yang menuntut kejelasan tindak lanjut DPR terhadap amanat Mahkamah Konstitusi terkait perbaikan regulasi ketenagakerjaan.

Irma menjelaskan, Komisi IX sebenarnya telah bergerak lebih awal dengan membentuk panitia kerja (panja) dan merampungkan tahap awal pembahasan. Dalam waktu dekat, proses legislasi akan didorong ke tahap berikutnya melalui mekanisme rapat Badan Musyawarah DPR.

“Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kami bertanggung jawab mengerjakan undang-undang ini. Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” ujar Irma di Jakarta (22/4).

Namun, janji keseimbangan itu bukan tanpa catatan. Pengalaman kontroversial Undang-Undang Cipta Kerja menjadi bayang-bayang yang belum sepenuhnya hilang dari proses legislasi kali ini. UU tersebut sebelumnya menuai polemik luas dan berujung pada koreksi melalui putusan MK, yang memerintahkan perbaikan substansi dan prosedur pembentukannya.

Irma mengakui, hal itu menjadi pelajaran penting. Ia menegaskan DPR tidak ingin kembali mengulang kesalahan yang sama hingga berujung judicial review. Karena itu, Komisi IX bersikeras mempertahankan perannya sebagai leading sector dalam pembahasan.

“Belajar dari kondisi tersebut, kami tidak ingin undang-undang ini kembali bermasalah. Pembahasan harus matang dan tidak terburu-buru,” terang legislator dari Sumatera Selatan II itu.

Meski demikian, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi prinsip “keseimbangan” yang kerap kali menjadi jargon normatif dalam setiap regulasi ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, tarik-menarik kepentingan antara perlindungan buruh dan fleksibilitas usaha sering kali berujung pada kompromi yang tidak sepenuhnya memuaskan kedua belah pihak.

Irma menilai, relasi antara pekerja dan pengusaha sejatinya bersifat saling membutuhkan. “Tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta. Sebaliknya, tanpa pekerja, perusahaan tidak bisa berjalan. Karena itu, undang-undang ini harus adil bagi kedua belah pihak,” sebutnya.

Jurnalis: rendy/abri

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait