Kabupaten malang, beritalimacom | Polemik proyek pembangunan dan pengurukan tanah MBG di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang sempat viral, akhirnya mencapai titik damai. Persoalan yang sebelumnya memicu keluhan warga kini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian.
Pertemuan berlangsung di Polsek Lawang pada Rabu (22/4), menghadirkan perwakilan warga, pihak pengembang, serta unsur LSM LIRA. Warga diwakili oleh Mega Ratna Widarni Prihati dan Supriadi, sementara pihak pengembang dihadiri Gus Salim bersama timnya.
Mediasi dipimpin Kapolsek Lawang Kompol H. M. Lutfi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syafril Arisandi dan Bhabinkamtibmas Desa Turirejo. Rapat digelar tertutup sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Dalam prosesnya, sempat terjadi ketegangan akibat kesalahpahaman. Namun situasi berhasil diredam, dan dialog berjalan konstruktif hingga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Menariknya, warga RT 03 RW 03 tidak mengajukan tuntutan ganti rugi materi. Mereka lebih menekankan pada kepentingan lingkungan dan kenyamanan bersama.
Adapun kesepakatan yang dicapai antara lain:
• Pengembang memperbaiki jalan kampung yang rusak akibat aktivitas proyek
• Membangun kembali pos kamling di lokasi yang disepakati warga
• Melakukan perbaikan pengerukan tanah yang berdampak pada rumah warga serta membangun plengsengan pembatas
Sebagai bentuk itikad baik, pihak pengembang menyampaikan permohonan maaf kepada warga. Mereka juga berkomitmen menjalankan seluruh hasil kesepakatan.
“Kami memohon maaf kepada warga Turirejo atas diskomunikasi dan sikap kami yang kurang tepat. Kami siap memenuhi seluruh kesepakatan dan kembali menjalin silaturahmi dengan warga” ungkap Gus Salim.
Dari pihak warga, Mega Ratna menegaskan bahwa masyarakat tidak berniat menghambat proyek, melainkan hanya ingin memastikan lingkungan tetap aman dan nyaman. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami hanya berharap hak dan kenyamanan warga tidak diabaikan, apalagi kami selaku RT 03, penuh tanggungjawab apapun yang terjadi dilingkungan kami, kami sebagai warga tidak membutuhkan ganti rugi materi sepeserpun, namun kami hanya menuntut hak lingkungan aman, tidak diabaikan dan yang rusak harus diperbaikinya, itu saja,” katanya.
Kapolsek Lawang dalam penutupnya mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan mengedepankan komunikasi.
“Mari jadikan ini sebagai pembelajaran bersama. Jaga lingkungan tetap kondusif, hormati proses hukum, dan kedepankan musyawarah,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, laporan resmi telah dicabut oleh pihak pengadu pada hari yang sama. Dengan demikian, sengketa proyek MBG di Turirejo dinyatakan selesai secara damai, menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis dialog dan kebersamaan.
(Min/ RED)








