DPR Minta DPRD dan Pemkab Agam Lengkapi Syarat DOB

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus meminta masyarakat, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Agam di Sumatera Barat melengkapi semua persyaratan prinsip dan teknis pemekaran Kabupaten Agam.

Melengkapi persyaratan itu menurut wakil rakyat dari Dapil II Sumatera Barat ini menjadi penting untuk mengantisipasi dicabutnya moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Permintaan tersebut dia sampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Delegasi DPRD Kabupaten Agam di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pertengahan pekan ini.

“Bila semua sudah lengkap dan kualifikasi DOB sudah terpenuhi, ketika moratorium pemekaran dicabut, pemekaran Kabupaten Agam dalam posisi yang paling utama untuk dimekarkan,” kata dia.

Pimpinan Komisi II DPR RI ini berpesan kepada Delegasi DPRD Kabupaten Agam agar bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan masyarakat satu kata, niat serta kompak dalam memperjuangkan aspirasi pemekaran yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam RDPU, Ketua Delegasi DPRD Kabupaten Agam Syaflin menjelaskan, usulan pemekaran Kabupaten Agam sudah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semenjak 2008 yang lalu.

“Ketika itu usulan pemekaran belum dilengkapi dengan persyaratan mendasar menyangkut tapal batas pemekaran. Kini, persyaratan tapal batas tersebut sudah dipenuhi,” ungkap Syaflin.

Ketua Komisi I DPRD Agam itu menambahkan, wilayahnya sangat luas sehingga menyulitkan akses masyarakat untuk ke Ibu Kota Kabupaten Agam di Lubuk Basung. “Masyarakat justru lebih dekat ke ibu kota provinsi di banding ke ibu kota kabupaten,” kata Syaflin.

Diungkapkan, luas Kabupaten Agam mencapai 2.232,30 km² yang terhampar dari Gunung Singgalang hingga pesisir laut dengan 16 kecamatan. “Bila dimekarkan, kemungkinan 11 kecamatan masuk ke dalam wilayah pemekaran atau DOB.”

Dihadapan sejumlah Anggota Komisi II DPR RI, dia juga memastikan usulan pemekaran Kabupaten Agam ini sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan cara lebih mendekatakan pelayanan publik kepada masyarakat. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *