DPRD Kota Mojokerto Gelar Paripurna Agenda Pengambilan Keputusan Dewan atas Raperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2021

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto, kembali mengelar rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban APBD kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021. Yang digelar di ruang rapat DPRD kota Mojokerto. Senin (30/5/2022)

Selain itu, Rapat Paripurna tersebut juga agenda, Penyampaian Laporan Pimpinan Anggaran, Pengambilan Keputusan DPRD, Penandatanganan Keputusan DPRD dan juga Pendapat Akhir Walikota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, S.E

Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto di hadiri Walikota Mojokerto Hj Ika Pupitasari, S.E, Kepala OPD dan Forkopimda kota Mojokerto

Acara paripurna diawali Penyaampaian Laporan pimpinan tim Anggaran, yang disampaikan oleh Sulistyowati, mengingkapkan bahwa, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati adalah sebagai berikut

1. Pendapatan pendapatan sebesar Rp.870 Miliar, Rp.748.546 13 n berdiri Pendapatan asli daerah sebesar 256 miliar, 381 1213213 dan

2. pendapatan transfer sebesar Rp.691 miliar 229 juta enam ratus enam 5763 lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.16 miliar

3. Rp.953 miliar 448 juta, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 793 miliar 324 juta rp921.530 94 sen, belanja modal sebesar Rp.159 miliar 808 juta tujuh ratus rp618 13 dan belanja tak terduga sebesar 314 juta

4.pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 Miliar, pembiayaan netto sebesar Rp.264 juta Rp.643.577 lebih pembiayaan anggaran Rp 274 miliar 764 juta 800 ribu.

“Demikianlah laporan pikiran pada Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021″ ujar Sulis politisi dari PKB ini.

Sementara itu, Pengambilan keputusan DPRD atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2021 yang dibacakan oleh Sekertaris Dewan, Moh. Efendi, S.H, menyampaikan bahwa DPRD Kota Mojokerto setuju Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2021 menjadi Peraturan Daerah

” DPRD Kota Mojokerto menandatangani berita acara persetujuan bersama Walikota Mojokerto yang ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2022″ kata Sekwan yang bulani ini memasuki purna tugas.

Sementara itu Hj Ika Puspitasari S.E, Walikota Mojokerto, Dalam sambutanya mengatakan, Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Khususnya badan anggaran atau sumbangan pemikiran dan kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama DPRD Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya persetujuan raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021

“ini saya percaya semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang sesuai dengan tema RKPD yang telah disepakati bersama” pungkas Ning Ita.(Adv/Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait