DPRD Provinsi Jatim Setujui PT Petrogas Jatim Utama Menjadi Perseroda

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan sejumlah fraksi dalam rapat paripurna DPRD provinsi Jatim di gedung Indrapura Surabaya, Senin (11/5/2026), dengan harapan perubahan status badan hukum mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah di sektor energi sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Perusahaan harus tetap mampu mendukung ketahanan energi regional dan nasional,” kata juru bicara fraksi Gerindra DPRD provinsi Jatim, Eko Wahyudi.

Menurutnya, perubahan status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda harus diiringi penguatan kapasitas perusahaan dalam menghadapi transisi energi dan potensi penurunan produksi migas.

Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya penyelesaian kekosongan jabatan pengurus melalui proses seleksi profesional dan transparan agar perusahaan dapat berjalan optimal.

Selain itu, fraksi Gerindra meminta strategi peningkatan kontribusi Petrogas terhadap PAD dilakukan secara jelas dan terukur, termasuk dalam mekanisme pengelolaan investasi.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda untuk ditetapkan sebagai perda.

Sementara itu, juru bicara fraksi Golkar DPRD provinsi Jatim, Sobirin, menegaskan PT Petrogas Jatim Utama Perseroda perlu melakukan inovasi bisnis agar kontribusi terhadap PAD tidak hanya bergantung pada hasil Participating Interest (PI).

Fraksi Golkar juga meminta perusahaan segera menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD guna memperbaiki tata kelola perusahaan.

Menurut Sobirin, perubahan bentuk badan hukum tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Perubahan ini bukan pembentukan BUMD baru, tetapi penyesuaian bentuk badan hukum agar relevan dan adaptif terhadap kebutuhan tata kelola perusahaan yang profesional,” terangnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh juru bicara fraksi Demokrat DPRD provinsi Jatim, Muhammad Arbayanto, yang menilai Raperda tersebut penting untuk memperkuat dasar hukum dan status yuridis PT Petrogas Jatim Utama Perseroda sesuai ketentuan hukum nasional.

Menurut fraksi Demokrat, regulasi tersebut bukan hanya menjalankan amanat nasional, tetapi juga menjadi langkah strategis Jawa Timur dalam mengelola sumber daya energi daerah.

Karena itu, fraksi Demokrat menyatakan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sekaligus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap implementasinya.

Adapun fraksi PKS melalui juru bicaranya, Harisandi Savari, menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan kritis yang diminta menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Fraksi PKS menegaskan perubahan bentuk hukum tidak boleh sekadar bersifat administratif, melainkan harus menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMD yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait