SURABAYA, beritalima.com | DPRD provinsi Jawa Timur menerima audiensi perwakilan Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (Geranat’s) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi Jatim, Senin (11/5/2026) sore.
Dalam pertemuan itu, isu perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam revisi Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi sorotan utama.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi D DPRD provinsi Jatim dari fraksi partai Gerindra Abdul Halim didampingi wakil ketua komisi D dari fraksi partai Nasdem Khusnul Arif serta anggota komisi D dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Khofidah.
Ketua Komisi D DPRD provinsi Jatim Abdul Halim mengatakan, transportasi online saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat sekaligus sumber penghidupan bagi banyak orang. Karena itu, negara dinilai harus hadir memberikan kepastian hukum melalui regulasi yang jelas.
“Transportasi online ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Kalau tidak ada regulasi yang melindungi secara hukum, tentu akan merugikan masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai driver online,” ujar Halim saat ditemui awak media usai audiensi tersebut.
Politisi partai Gerindra itu menyebut regulasi berbentuk undang-undang diperlukan karena persoalan transportasi online berlaku secara nasional. Menurut Halim, keberadaan Undang-Undang (UU) perlindungan pengemudi driver online menjadi kebutuhan mendesak agar ada perlindungan hukum bagi pengemudi maupun pihak aplikator.
Terkait wacana potongan aplikator sebesar 8 persen yang sempat disampaikan presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu, Halim menilai hingga kini belum ada dasar hukum resmi berupa peraturan presiden (PP).
“Potongan 8 persen itu masih sebatas statement. Setelah kami telusuri, Perpresnya juga belum ada. Karena itu, fokus Geranat’s hari ini bukan di sana, tetapi bagaimana RUU Transportasi Online yang sudah masuk Prolegnas bisa menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Halim menyampaikan bahwa DPRD provinsi Jatim bersama Geranat’s akan mendorong percepatan pembahasan hingga pengesahan RUU perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol).
“Dukungan juga diharapkan datang dari pemerintah daerah maupun berbagai pihak terkait,” tukasnya.
Halim mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang tersebut nantinya tidak hanya mengatur hak dan kewajiban pengemudi online, tetapi juga menyangkut jaminan sosial, mekanisme sanksi, hingga aturan bagi perusahaan aplikator.
“Di dalamnya mencakup banyak hal, mulai hak dan kewajiban driver maupun aplikator, jaminan sosial bagi driver online, sampai punishment dan sanksi. Karena dalam undang-undang tentu harus ada keseimbangan antara hak, kewajiban, dan sanksi,” pungkasnya.(Yul)








