DPRD Setujui Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pemerintah Daerah (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Tulungagung, mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan APBD tersebut, dilaksanakan saat Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Graha Wicaksana kantor DPRD Tulungagung, Selasa (26/11/2024).

Sebelum dilakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan agenda lainnya yaitu, pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tulungagung Fraksi partai Gerindra sisa masa jabatan tahun 2024 – 2029 yaitu Eko Wijianto, S.Pd., M.Pd.

Eko Wijianto menggantikan Ahmad Baharudin, S.M., yang mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai Wakil Bupati Tulungagung mendampingi Cabup Gatut Sunu Wibowo di Pilkada 2024.

Rapat paripurna, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian rencana kerja DPRD Tahun 2025 dan pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta pandangan akhir seluruh fraksi, pada prinsipnya DPRD Tulungagung menyepakati dan menyetujui terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025.

Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Marsono, S.Sos, Ketua DPRD Tulungagung.

Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, M.T., dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah bekerja keras untuk mencermati, mengoreksi dan membahas dalam rangka menyempurnakan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, utamanya atensi terhadap peningkatan pembangunan infrastruktur.

Sehingga pada akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui dan akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Diterangkannya, penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan DPRD Kabupaten Tulungagung.

“Prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 berpedoman pada misi pembangunan RPD Kabupaten Tulungagung periode Tahun 2024-2026, disesuaikan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” ucapnya.

Lanjut Heru Suseno, tema pembangunan Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 yaitu “Peningkatan Ekonomi Inklusif Yang Berkelanjutan dan Penguatan Daya Saing Sumber Daya Manusia Menuju Tulungagung Sejahtera”, diselaraskan dengan program prioritas daerah Kabupaten Tulungagung yang diantaranya adalah, pengentasan kemiskinan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerataan pendapatan masyarakat melalui peningkatan sektor unggulan pelayanan dasar berkualitas bidang, peningkatan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur yang berkualitas, peningkatan pembangunan sosial masyarakat, pembangunan sektor pertanian, peternakan dan perikanan, pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi usaha mikro dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik, peningkatan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan pelestarian budaya.

“Semoga seluruh proses berkaitan dengan Ranperda dimaksud dapat dilalui dengan lancar dan tertib serta menghasilkan Perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat sehingga mampu mewujudkan Tulungagung Maju, Sejahtera, Berkarakter dan Berkelanjutan,” pungkasnya.

Berikut Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama menjadi Perda yaitu:

I. Pendapatan :

Rp 2.870.659.863.763,74 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah tujuh
puluh empat sen).

II. Belanja :
Rp 3.035.659.863.763,74 (tiga triliun tiga puluh lima miliar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen).

Defisit :
Rp. 165.000.000.000,00. (minus seratus enam puluh lima miliar rupiah).

III. Pembiayaan :

a. Penerimaan pembiayaan : Rp. 165.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar rupiah).

b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00 (nol rupiah). Pembiayaan Netto Rp. 165.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).

IV. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp. 0,00. (nol rupiah). (Dst).

beritalima.com

Pos terkait