DPRD Setujui Raperda Menjadi Perda, Pemkot Madiun Segera Terbitkan Perwal

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Lima fraksi di DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, yakni fraksi Demokrat Bersatu, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB dan Fraksi Pembangunan Nasional Rakyat Sejahtera (PNRS), menerima dan menyetujui 9 dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut mereka tuangkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan pendapat fraksi-fraksi, Kamis 11 Juli 2019.

Setelah penyampaian pendapat, DPRD bersama Walikota Madiun, H. Maidi, menandatangani berkas keputusan tersebut.

Sembilan Perda yang disetujui itu antara lain, Perubahan atas Perda Nomor 15/2011 tentang Pelayanan Publik, Perubahan Perda 3/2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Pencabutan Perda 3/2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Perumda BPR, Perumda Aneka Usaha, Perda tentang Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Menanggapi keputusan tersebut, Walikota Madiun, H. Maidi, meminta OPD terkait untuk segera merancang peraturan walikota agar Perda tersebut dapat dijalankan secepatnya.

“Tentu kami targetkan supaya lekas selesai. Karena Perda tidak bisa berjalan kalau belum ada Perwal-nya,’’ terang H. Maidi.

Dari 10 Raperda, memang ada satu yang tidak disetujui. Yakni, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Antar Kelurahan. Sebab berdasarkan Permendagri Nomor 45/2016, aturan tersebut tidak memerlukan Perda. Cukup dengan Perwal.

Walikota berharap, penetapan sembilan Raperda menjadi Perda, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Madiun. Selain itu, dapat dilaksanakan secara tertib dan lancar. Sehingga mendukung proses pembangunan di Kota Madiun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, mengatakan, dengan berlakunya sembilan Perda, memang perlu dibuatnya peraturan wali kota (Perwal). Oleh karena itu, pembentukan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Perda, harus dibuat dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama.

“Agar Perda tersebut dapat berlaku secara ekefektif,” kata Istono.

Istono juga meminta Pemkot untuk melakukan sosialisasi sembilan Perda itu kepada masyarakat. Sehingga, dapat dipahami substansinya serta memberikan pengaruh untuk berlakunya Perda secara efektif.

“Supaya implementasi perda itu dapat berlangsung efektif, maka dalam tataran pelaksanaan harus diwarnai dengan komitmen dan konsistensi serta dilakukan penguatan struktur pada stakeholder terkait,” tandasnya. (Sumber Kominfo. Editor: Astono).

Ket. Foto: H. Maidi (baju kuning), Istono (kiri).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *