Dua Penari Bugil Cantik Digelandang Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB

  • Whatsapp

MATARAM NTB.Beritalima.com|
Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Sekitar pukul 23.30 wita amankan tersangka melakukan tindak pidana pornografi bertempat di Metzo Executive Club dan Karaoke di jalan Raya Senggigi Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.Rabu (05/02/2020).

Dalam Press Relaese di Mapolda NTB Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto,S.ik,.M.Si. Menuturkan anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah mengamankan pelaku tindak pidana pornografi sesuai Nomor: LP/39/II/2020 /NTB/SPKT, tanggal 6 Februari 2020.

” 3 Tersangka ialah (1)DA alias PD, 43 Tahun, Laki-laki, alamat sesuai KTP. Lingkungan Kagungan RT/RW.02/06 Gerogol Kota Cilegon Provinsi Banten.(2).YM alias. NT, 35Tahun, Perempuan, alamat sesuai KTP. Lingkungan Martapura, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Jawa Barat. (3). SM alias KR, 23 Tahun, Perempuan, Alamat sesuai KTP. Kampung Kukun RT/RW. 02/03 Desa Pangi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.”Ujarnya

Artanto menjelaskan tentang kronologi Tersangka DA alias PD melakukan tindak pidana Pornografi dengan cara memberikan fasilitas atau layanan khusus kepada pengunjung Metzo Executive Club & Karaoke untuk dapat menikmati tarian Striptis (tanpa busana) yang dilakukan oleh para pemandu lagu (Patner Song/PS) yang bekerja di Metzo Executive Club & Karaoke. Untuk mendapatkan pelayanan khusus tersebut pengunjung/konsumen harus memesan paket khusus / malam dan mengirimkan uang muka tanda jadi melalui rekening Bank BCA milik tersangka sebesar Rp. 2.000.000,.

Selanjutnya para pemesan dapat menikmati layanan tarian Striptis (tanpa busana).Sedangkan untuk tersangka YM alias NT dan tersangka SM alias KR bertindak sebagai Pemandu Lagu/ Patner Song (PS) juga memberikan layanan khusus berupa tarian Striptis (tanpa busana) dimana mereka mendapatkan Imbalan uang dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000. setiap paket khusus

“Setalah kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan diamankan langsung di Metzo Executive Club & Karaoke Jalan Raya Senggigi Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, dimana saat dilakukan penangkapan kedua tersangka YM alias NT dan SM alias KR sedang melayani pengunjung/konsumennya” tuturnya

Adapaun barang bukti yang diamankan petugas berupa Uang tunai sejumlah Rp. 6.400.000,. 2 set pakaian dalam wanita.1 gabung Nota pemesanan/Bill pembayaran. 4 Unit HP. 2 lembar bukti transfer transaksi sejumlah Rp.2.000. 000, dan Rp 1.000.000,

Pasal yang dikenakan tersangka ialah pasal 33 Jo pasal 7 dan 4 dan pasal 34 Jo pasal 8 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman paling singkat 2 Tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atau penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah).(shn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait