Dua Terdakwa Penyekapan Anak Dibawah Umur di Batu, Malang, Dituntut 2,6 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ronny Andyka Alimuddin dan Caesar Abdi Sang Timir, dua terdakwa kasus dugaan penculikan dan penyekapan anak dibawah umur dan istri di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu kota Batu, Malang dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Gopur dan Fahmi menyatakan bahwa terdakwa Ronny Andyka Alimuddin dan Caesar Abdi Sang Timir terbukti bersalah melakukan tindak pidana menahan atau merampas kemerdekaan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa berapa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan,” jelas isi petikan tuntutan JPU, Rabu (27/10/2021).

Belum diketahui apakah terdakwa Ronny Andyka Alimuddin dan Caesar Abdi Sang Timir mengajukan pembelaan atau tidak terkait tuntutuan Jaksa tersebut.

Perkara ini bermula dari penangkapan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada hari Rabu tanggal 26/5/2021 malam hari, terdakwa Ronny Andyka Alimuddin dan Caesar seorang anak buah Ronny ditangkap dirumahnya, daerah kelurahan Ngaglik kecamatan Batu kota Batu, Tepatnya bersamaan setelah mengamankan korban selaku istri dari Andri, Berinisial CDI dan putrinya GM usia dibawah umur.

Hasil pengakuan korban inisial CDI istri dari Andri mengatakan, Ronny datang menagih utang kerumah Andri, karena suaminya tidak ada dirumah lalu dirinya dibawa pergi bersama anak dan di sekap selama 3 hari dikantor Ronny, Korban mengaku tidak boleh keluar dan terkadang disiksa serta diancam didepan anak andri.

“Awalnya Ronny datang kerumah karena tidak ada suami saya, lalu saya diminta ikut mereka bersama anak saya, juga ada nama didik yang punya utang, lalu kami dimasukan kedalam ruangan kantor Ronny, Saya diancam didepan anak saya,” ungkap korban dikonfirmasi sebelumnya.

Korban juga menambahkan jika orang yang bernama Didik yang punya masalah dengan Ronny. Awalnya sama-sama disekap namun Didik dibebaskan karena ada jaminan mobil Grand Max di tempat Ronny.

“Didik awalnya sama dengan kami dimasukan keruangan kantor Ronny, tapi Didik dilepas karena ada jaminan mobilnya Grand Max ditahan Ronny,” bebernya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait