Dua Tukang Kibul Oei Edward Wijaya Divonis 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Drs Solekan dan Abdul Muiz karena melakukan penipuan kepada Oei Edward Wijaya. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun penjara,” kata hakim ketua Martin Ginting.membacakan amar putusannya. Senin (30/8/2021).

Dengan putusan ini, terdakwa Drs Solekan dan terdakwa Abdul Muiz berarti mendapatkan keringanan hukuman yang cukup signifikan, sebab sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Kejati Jatim.

Adapun hal-hal yang meringankan menurut hakim antara lain terdakwa Drs Solekan dan terdakwa Abdul Muiz sudah mengembalikan kerugian materiil yang diderita korban Oey Edward Wijaya.

“Kedua terdakwa juga sudah mengakui kesalahannya,” lanjut hakim Martin Ginting dalam persidangan secara Zoom di ruang sidang Candra, PN Surabaya.

Merespon vonis ini, terdakwa Drs Solekan dan terdakwa Abdul Muiz mengaku belum menerima vonis tersebut dan menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ucap tim penasehat hukum terdakwa Drs Solekan dan Abdul Muiz sewaktu dimintai tanggapannya atas vonis ini oleh ketua majelis hakim.

“Kami juga sama yang mulia,” sahut Jaksa Kejati Jatim Winarko.

Atas sikap dari kedua terdakwa.dan Jaksa tersebut, ketua majelis hakim Martin Ginting pun memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap menerima, menolak atau banding.

Sebelumnya, terdakwa Drs Solekan dan Abdul Muiz bersekongkol mengibuli Oei Edward Wijaya dan Jesica. Keduanya menjanjikan dapat memberi Edward dana investasi dalam jumlah jumbo. Syaratnya, Edward harus menyerahkan logam mulia dulu seberat 5 kilogram seharga Rp 3,8 miliar agar dana Stand By Loan Credit (SBLC) dari salah satu bank swasta senilai 100 juta Euro. Supaya SLBC bisa dicairkan. Namun, setelah logam mulia diserahkan, dana investasi ternyata tidak cair. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait