Kabupaten Malang, beritalimacom | Isu dugaan perjalanan sejumlah pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang ke Bali pada 29 April hingga 2 Mei 2026 menuai perhatian publik. Perjalanan tersebut memicu perdebatan terkait status kegiatan, antara agenda dinas resmi atau aktivitas nonformal.
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDeK), Asep Suriaman, S.Psi, menilai DPRD Kabupaten Malang perlu segera melakukan kajian menyeluruh. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta penggunaan anggaran daerah yang tepat sasaran.
“Perlu ada kejelasan apakah kegiatan ini benar-benar memiliki urgensi sebagai perjalanan dinas, termasuk dasar pelaksanaan, sumber anggaran, dan output yang dihasilkan,” ungkapnya kepada beritalima, Rabu 06/05.
Asep juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia berharap DPRD dapat mengumpulkan fakta secara objektif sebelum mengambil sikap.
Di sisi lain, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa rombongan mengunjungi sejumlah destinasi wisata seperti Pantai Pandawa dan Danau Beratan Bedugul, serta melakukan aktivitas belanja oleh-oleh. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai relevansi kegiatan tersebut dengan tujuan kedinasan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Malang maupun Setda terkait detail agenda perjalanan tersebut.
Sejumlah pihak menilai, kegiatan di luar agenda utama—jika ada—bisa saja merupakan waktu luang di sela kegiatan dinas, selama tidak menggunakan anggaran negara secara tidak semestinya.
Pengamat kebijakan publik menyebut, perjalanan dinas pada prinsipnya sah dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, perencanaan yang matang, serta menghasilkan manfaat nyata bagi daerah.
“Oleh karena itu, klarifikasi dari pemerintah daerah menjadi penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang,” tegas Asep.
Sementara itu Pusdek juga mendorong DPRD Kabupaten Malang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi dari pihak eksekutif.
“Hasil kajian diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas,” imbuhnya.
Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah daerah dan langkah pengawasan DPRD, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan secara transparan.
“Diharapkan polemik ini, diselesaikan secara transparan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang,” tandasnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak Setda Kabupaten Malang belum memberikan konfirmasi resmi terkait tujuan, status, maupun pembiayaan kegiatan tersebut.
Min / Red





