Dukung Penataan Pedagang Pasar Prapanca dan Pasar Tanjung Anyar, Dewan Siap Back UP Kebijakan DiskopUKMperindag

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- DPRD Kota Mojokerto siap back up segala kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menenggah Perindustrian dan Perdagangan (DiskoUKMperindag) kota Mojokerto guna menertiban dan penataan pedagang di pasar Prapanca dan Tanjung Anyar. asal kebijakan itu sesuai dengan prosedur dan aturan serta menjunjung tinggi rasa keadilan.

Hal itu dilontarkan oleh Moeljadi S.H, Anggota Komisi ll DPRD kota Mojokerto saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi gabungan DPRD kota Mojokerto dengan DiskoUKMperindag di kantor dewan pada hari Senin (10/7/2023)

Dalam kesempatan itu, Moeljadi menyampaikan, bahwa RDP ini di gelar karena banyak pedagang pasar prapanca yang tutup, dan muncul isu karena yang menempati bukan pedagang tapi itu adalah tim sukses.

Namun yang terpenting sekarang itu bisa ditempati, dan bagaimana itu bisa beraktivitas hingga pasar Prapanca menjadi ramai, ini PRnya DiskopUKMprindag.

“Kalau kita mengutik-utik masalah yang kemarin-kemarin itu juga tidak menyelesaikan masalah, karena mereka sudah terlanjur mendapatkan tempat itu”kata Moeljadi

Lebih lanjut Moeljadi menuturkan, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi DiskopUKMperindag kota Mojokerto untuk menelisik lagi data-data ini termasuk nama- nama pedagang di pasar Prapanca.

“Insya allah kita di Dewan memback up penuh setiap kebijakan-kebijakan yang dilakukan DiskopUKMperindag” ucapnya

Terkait hal-hal Teknis, Moeljadi berharap kedepan bisa diselesaikan di tingkat komisi, karena ini ranahnya komisi ll.Harapanya, komisi ll yang datang ke DiskopUKMperindag guna menyelesaikan secara menyeluruh.

“Sehingga kedepan DiskopUKMperindag mejalankan kerjanya enak karena sudah di Back Up dewan” imbuhnya

Sementara itu Ani Wijaya Kepala DiskopUKMperindag kota Mojokerto saat menghadiri rapat RDP dengan DPRD Kota Mojokerto, mengungkapkan kalo selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan penertiban dan penataan,karena data pedagang Pasar tidak sesuai dengan daftar resmi penyewa, kesulitan melakukan penertiban terhadap para penyewa kios karena mereka selalu melakukan perlawanan

“Upaya  penertiban sebenarnya  sudah dilakukan sejak lama, namun tak membuahkan hasil karena mereka melakukan perlawanan dan intimidasi bahkan datang ke kantor sambil mengebrak-ngebrak meja”, terang Ani Wijaya.

Untuk itu, kami di PAPBD mengajukan anggaran untuk aparat penegak hukum (APH) guna pendampingan DiskopUKMperindag kota Mojokerto

“Agar apabila upaya kami melakukan penertiban ada ganguan APH yang mendampingi kami bisa bertindak” ujar Ani Wijaya. (Kar/Adv)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait