Duo Emak – Emak Mencuri Helm di Pengadilan Agama Terekam Kamera CCTV

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com  – Aksi nekat dua emak – emak mencuri helm di Pengadilan Agama (Situbondo) terekam CCTV saat keluar dengan santai dari lingkungan pengadilan agama Jl.Jaksa Agung Suprapto No.18, Plaosan, Patokan, Kecamatan, Kabupaten Situbondo, Senin (13/08/2018).

Kepada Beritalima.com melalui sambungan telponnya Dua jam usai mengunggah di media Sosial dengan Akun Facebook Frengky Prasetyo warga asal Olean Kandang Situbondo, mengaku Helmnya diketahui hilang usai dirinya mengambil Surat Cerai milik kakaknya di Pengadilan Agama Situbondo.

“Kondisi di PA sedang ramai mas, saya sendiri berada di dalam Ruang antri PA sekitar 3 jam, saat keluar menuju sepeda motor Helm saya merek INK warna putih telah hilang,”Ucapnya.

Tak menemukan Helm kesayangannya, Frengky mengaku mendatangi petugas keamanan yang langsung memperlihatkan gambar melalui CCTV, dan terlihat Helmnya di pakai oleh 2 Emak – emak menggunakan Sepeda matic warna merah nopol P 3122 FQ.

“Saya harap yang mengetahui orang tersebut atau tahu pemilik sepeda motor dengan nopol tersebut, berniat baik mengembalikan dengan menghubungi no telp 085230576036,”Tulisnya dalam postingan disebuah group.

Kasubhag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo saat dihubungi Beritalima.com mengaku belum mengetahui kasus hilangnya di PA,”Sampai saat ini belum ada laporan ke kami, jika memang korban ingin melaporkan kePolres Situbondo kami akan bantu, semaksimal mungkin,”Tegas H.Nanang.

Sebagian masyarakat yang mengkomentari postingan Frengky Prasetyo dengan nada miring, Netizen mengaku miris melihat gambar pelaku yang menggunakan kerudung terlebih mengajak anak kecil untuk melakukan kejahatan. Pihak Pengadilan Agama Situbondo sampai berita ini ditulis tak satupun yang mau berkomentar tentang minimnya pengamanan di daerah ruang publik milik Pengadilan Agama. (JOE)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *