KPU Bangkalan Coret 42 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Rapat persetujuan dan penetapan rancangan Daftar Calon Sementara (DSC) anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pada Pemilu 2019 telah dilakukan oleh KPUD Kabupaten Bangkalan. Minggu (12/8).

Dari hasil verifikasi yang dilakukan, KPU Bangkalan menetapkan sebanyak 42 Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 499 Bacaleg DPRD Bangkalan tidak memenuhi syarat.

“Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu 2 orang Bacaleg dari partai Gerindra, 9 dari PDI-P, 10 dari partai Nasdem, 7 dari partai Hanura , 5 dari PKS, 3 dari PAN, dan 2 dari Partai Demokrat, dan juga 1 dari PPP,” ujar Fauzan Jakfar, Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Minggu (12/8).

Sementara, lanjut Fauzan, Bacaleg dari partai Golkar, Garuda, Perindo, PKB, PSI, dan PBB semuanya dinyatakan lolos.

“Memuhi syarat 100 persen sesuai dari pencalonan awal,” imbuhnya.

Sehari sebelumnya, KPU Bangkalan telah menyerahkan dokumen DSC kepada masing-masing partai politik (Parpol) untuk diteliti terlebih dahulu.

“Dan kami undang semua Lo parpol untuk menandatangani untuk bukti persetujuan,” katanya.

Jika ada Bacaleg tidak terima pada penetapan DSC tersebut, Fauzan mengatakan nanti ada ruang untuk menolaknya. “Kalau tidak terima nanti ada ruang sengketa di Bawaslu,” ucapnya.

Fauzan menambahkan, tahap berikutnya KPU Bangkalan akan mempublikasikan Bacaleg ke media massa agar semua masyarakat dapat mengenalinya.

Selain itu, ia berharap semua masyarakat Bangkalan bisa memberi masukan serta ikut memantau terhadap DSC anggota DPRD Bangkalan, sebelum pihaknya menetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018 nanti.

“Kami KPU membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap DCS ini,” tandasnya. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *