Eks Menteri KKP Fadel Sebut Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sejahterakan Nelayan

  • Whatsapp

Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini menjadi Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mendukung langkah pemerintah yang membuka keran ekspor benih lobster. Menurutnya, kebijakan itu akan membantu pendapatan para nelayan.

“Semua kebijakan pemerintah itu harus pro dan menguntungkan masyarakat. Dan keputusan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster itu bagus untuk meningkatkan pendapatan nelayan, apalagi ada kebutuhan pasarnya. Itu harus dilayani,” kata Fadel sebagaimana diberitakan detik.com, Jumat (10/7/2020).

Fadel sapaan akrabnya itu mengatakan upaya pemerintah yang melegalkan kembali ekspor benih lobster itu merupakan terobosan dan termasuk keputusan berani.

Meski terjadi pro dan kontra, tapi keputusan itu merupakan langkah tepat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para nelayan. Di sisi lain, kata Fadel, kebijakan itu mendorong terciptanya budidaya lobster nasional, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia, terutama masyarakat di daerah pesisir.

“Lewat Permen KKP Nomor 12, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster,” tutur Fadel.

Fadel mengatakan tak hanya itu, kebijakan memperbolehkan ekspor benih lobster juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memberikan pemasukan bagi negara di tengah pandemi COVID-19. Sebab setiap ekspor ada pajaknya.
“Tiap benih yang ditangkap ada nilai ekonomi. Tiap budidaya membuka lapangan kerja,” ujarnya.

Sekalipun begitu, eks Gubernur Gorontalo dua periode itu mengingatkan agar kebijakan itu harus tetap diawasi bersama. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir benih lobster adalah harus memiliki kegiatan budidaya lobster. Eksportir juga disyaratkan sudah berhasil melakukan kegiatan budidaya lobster di dalam negeri,dan sudah panen secara berkelanjutan.

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melegalkan kembali ekspor benih lobster yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster.

Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra. Salah satu yang mengkritiknya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi menilai keputusan Edhy itu akan berdampak buruk bagi keanekaragaman hayati.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait