Eksepsi Evy Tanudjaja Digelar, Hans Hehakaya Beber Alasan Penangguhan Sidang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus penggelapan uang Toko Hanjaya, jalan Ruko Dupak Mutiara 65 Blok C No 1-2 kecamatan Bubutan, Surabaya yang menjerat Evy Tanudjaja kembali digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/11/2020).

Agenda sidang kali ini, adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Hans Hehakaya membeberkan fakta bahwa kasus harta bersama antara terdakwa Evy Tanudjaja dengan mantan suaminya yakni Tommy Tandian Go saat ini sedang dalam pemeriksaan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

Dimana dalam amarnya, rekening BCA dan rekening BNI atas nama Tommy Tandian Go yang didakwakan jaksa adalah harta bersama dalam perkawinan yang harus dibagi dua antara terdakwa Evy Tanudjaja dengan Tommy Tandian Go.

Kata Hans, selanjutnya juga harta uang yang di Maybank atas nama Evy Tanudjaja juga merupakan harta bersama yang harus dibagi dua. Dimana putusan pengadilan tersebut dilampirkan dalam BAP kepolisian saat Evy Tanudjaja ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan Perma No 1 tahun 1956, mohon pemeriksaan perkara dapat ditangguhkan menunggu suatu keputusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata mengenai sah atau tidaknya hak keperdataan tersbut. Juga berdasarkan yurisprudensi MA No 6281984,” beber Hans dalam persidangan diruang sidang Cakra. Kamis (12/11/2020).

Bukan itu saja, Hans juga menilai dakwaan jaksa pada Evy Tanudjaja tidak disusun cermat. Sebab mulai dari rekening, keberadaan mobil dan truk semuanya sudah mendapatkan pengampuan pajak dari negara pada 7 Nopember 2016 atas nama Tommy Tandian Go.

“Dimana diakui seluruh harta milik terdakwa dan suaminya telah diberi pengampuan pajak oleh begara sebesar Rp 14,716 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa,” pungkas Hans.

Dijelaskan dalam surat dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Toko Hanjaya yang bergerak dalam penjualan Alminium berdiri sejak tahun 1997. Toko Hanjaya dimiliki oleh 7 orang yaitu Go Siu Lie, Go Han Tiong, Go Siu Len, Go Han Sen, Yet Ty Na, Rina dan terdakwa Tommy Tandian Go.

Selanjutnya di tahun 1997 terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go diberikan kepercayaan untuk mengelola Toko Hanjaya dan pada saat itu juga terdakwa merangkap sebagai karyawan dari Toko Hanjaya.

Lanjut JPU, sebagai pengelola Toko, setiap tahun terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go selalu mengirimkan transferan kepada pemilik modal Toko Hanjaya dengan jumlah yang bervatiarif tergantung keuntungan Toko tersebut. “Tugas dan kewenangan kedua terdakwa sebagai pengelola Toko Hanjaya juga menyetorkan uang hasil penjualan untuk dimasukan ke rekening toko yang ada BCA dan BNI. Menyerahkan laporan keuangan Toko Hanjaya kepada Go Han Sen, menerima pembayaran dari customer. Memesan barang dan membayar kepada supplier,” lanjut JPU Duta Melia.

Diketahui pula, pada 30 Maret 2019 terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go mengundurkan diri sebagai pengelola Toko Hanjaya. “Saat mengundurkan diri, kedua terdakwa menyerahkan semua nota piutang, nota hutang, buku tabungan, kunci brankas, BPKB Mobil Toyota Innova Nomor Polisi L-1533-QB. BPKB Honda Mobilio Nomor Polisi L-1885-RE. BPKB truk Mitsubhisi Nomor Polisi L-8110-RT. BPKB truk merk Toyota Dyna, stok barang pada saat itu dan uang tunai dan mencatat seluruh kas toko Hanjaya adalah sebesar Rp 14.375.889.241,” sambung JPU

Namun, uang yang diserahkan oleh kedua terdakwa.hanya sebesar Rp 7.875 miliar, zehingga terjadi selisih Rp 6.5 miliar.

Nahasnya, tanpa sepengetahuan dari para pemilik toko yang lain, terdakwa Tommy dan Evy Tanudjaja memindahkan sisa uang toko Hanjaya ke rekening pribadinya, termasuk memindahkan tabungan dan. deposito Toko Hanjaya bank lain yang bunganya lebih tinggi.

Lantas kedua terdakwa bersama-sama.tidak membagikan keuntungan toko Hanjaya secara keseluruhan setiap tahunya kepada saksi Go Siu Lie, Go Han Tiong, Go Han Sen, Yet Ty Na dan Rina. “Uang mereka dipakai para terdakwa untuk membeli rumah, ruko dan di depositokan. Rp 700 juta untuk beli ruko di Pakuwon City. Rp 2 miliat untuk beli rumah di Pakuwon City. Rp 700 juta untuk keperluan hidup sehari-hari, dan Rp. 3.1 miliar di depositokan Bank Maybank,” masih kata JPU.

Masih tidak puas, terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian tanpa sepertujuan dari pemilik Hanjaya lain juga mengambil uang laba setiap tahun yang harusnya dibagi kepada para pemilik toko yaitu laba tahun 2010 sampai 2018. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait