Elemen Masyarakat Tanggamus Minta KPK Usut Indikasi TPPU Mantan Bupati Bambang Kurniawan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Elemen masyarakat KabupatenTanggamus, Lampung, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengaduan mereka tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan bupati Bambang Kurniawan yang sekarang menjadi terpidana di lembaga pemasyarakatan, karena memberi gratifikasi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Saya datang ke kantor KPK untuk kesekian kalinya menanyakan tindak lanjut penanganan aduan kami tentang indikasi pencucian uang oleh Pak Bambang dan atau kolega maupun kerabatnya,” ujar Roni, seorang warga Tanggamus kepada wartawan, Rabu 31/2018) di Jakarta usai mendatangi gedung KPK.

Aduan warga ke KPK, katanya, sebenarnya sudah dimasukkan pada 24 Agustus 2017 sore dengan nomor agenda 1194147, namun belum memberi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Roni, dia dan elemen masyarakat merasa terpanggil untuk mengadukan tentang indikasi tindak pidana pencucian uang ini ke KPK karena terpangil oleh rasa kecintaan mereka kepada Tanggamus yang tak kunjung maju dan sejahtera.

“Pengaduan dan permintaan kami ke KPK adalah agar mereka secepatnya mengusut aduan indikasi pencucian uang ini demi tegaknya keadilan di Tanggamus,” tambahnya.

Dalam aduan tertulis itu, Roni mengungkap tentang indikasi harta yang patut dicurigai milik beberapa kolega dan kerabat dari Bambang Kurniawan. Di menyebut beberapa nama orang berinisial DH dan I yang selama ini memiliki hubugan dekat dengan Bambang.

“KPK harus cepat mengusut aduan ini karena kami khawatir aset yang kami indikasi TPPU itu bisa berpindah tangan atau dihilangkan sebagai barang bukti. Kami juga meminta KPK memblokir rekening dari orang-orang yang kami adukan itu,” katanya.

Untuk membantu KPK mengusut aduan mereka, ujar Roni, dia menyiapkan beberapa orang yang bersedia memberi keterangan kepada komisi itu. Orang-orang itu beragam profesi, mulai dari birokrat, mantan pejabat, hingga kontraktor.

Dalam website KPK www.kpk.go.id, aduan masyarakat harus memiliki alat bukti permulaan yang cukup seperti transfer uang, cek, bukti penyetoran uang, rekening koran bank, dokumen dana atau rekaman berkait permintaan dana, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, dan identitas sumber informasi.

Bambang Kurniwan sekarang sedang menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan di Lampung setela divonis dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung pada 22 Mei 2017, karena terbukti memberi gratifikasi kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus bernilai Rp943 juta berkait pembahasan APBD 2016 yang melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Taun 2001 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *