Jelang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU NTT Gelar Bimtek

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Dalam rangka menjelang pencalonan, gubernur dan wakil gubernur NTT yang pendaftarannya akan dimulai pada 8 – 10 Januari 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar bimbingan teknis (Bimtek) di Kantor KPUD NTT.
Bimtek ini melibatkan KPUD dan Panwaslu yang melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati di 10 kabupaten.

“ Pada hari Selasa, kami melakukan bimbingan teknis dengan KPUD 10 kabupaten yang menyelenggarakan pemilukada. Dan hari ini kami lanjutkan dengan bimtek dengan Bawaslu NTT dan Panwaslu 10 kabupaten yang melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati”, kata Ketua KPUD NTT, Maryanti Adoe kepada wartawan di Kupang, Rabu (3/1).

Dasar pemikiran KPUD NTT menyelenggarakan Bimtek adalah tahapan pencalonan yang krusial, dan dibeberapa daerah ini menimbulkan persoalan. Oleh karena itu, KPUD NTT berinisiatif untuk melakukan Bimtek terpadu dengan Bawaslu dan Pawaslu supaya menyamakan persepsi.

“ Jadi kadang – kadang regulasi sudah jelas, tapi kita ada yang tafsir begini dan tafsir begitu. Kami tidak ingin dan memprakteknya di lapangan pada saat pendaftaran pasangan calon. Kemudian ada perbedaan pemahaman diantara KPU dan Bawaslu atau Panwaslu. Oleh karena itu, moment ini kami pakai untuk menyamakan persepsi terhadap syarat – syarat pencalonan dan syarat – syarat calon itu yang krusial pada saat pendaftaran nanti. Termasuk juga persoalan batas waktu, ini penting juga”, kata Maryanti menambahkan.

Ia menambahkan, pengalaman yang lalu misalnya ada dokumen yang harusnya wajib ada dan sah, tapi ternyata belum dipegang oleh calon atau partai politik pengusung. “ Pada saat pendaftaran dokumen – dokumen ini kan harus ada dan sah. Misalnya, Surat Keputusan dari DPP tentang pasangan calon yang diusung itu wajib ada dan sah. Ada dan sah, artinya dintanda tangani oleh Pimpimnan Partai Politik yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI”, ujarnya.

Kemudian ditegaskan dalam PKPU bahwa dokumen itu harus ditanda tangani basah dan cap basah juga, pengalaman yang lalu ada yang discan. Kemudian berkaitan dengan SK Kepengurusan, ada pergantian di kubuh partai itu bisa menimbulkan persoalan.

Karena di dalam PKPU, jelas bahwa yang menandatangani dokumen tingkat pusat itu adalah Ketua Umum dan Sekjen. Sementara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah pimpinan parpol dalam hal ini Ketua dan Sekretaris.

Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara KPUD NTT, Yosafat Koli. Menurutnya, bimtek yang diselenggarakan selama dua hari ini melibatkan KPUD dan Bawaslu NTT serta Panwaslu dari 10 kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak dengan Pilgub. Sehingga hal – hal yang menjadi norma itu kita pencerahan bersama terhadap perbedaan – perbedaan pandangan pendapat itu nanti yang menjadi masalah pada saat pencalonan.

“ Maka dengan adanya bimtek ini, kita harapkan baik penyelenggara maupun pengawas memiliki pemikiran dalam sebuah norma yang sama dan persepsi apa bila ada perbedaan – perbedaan”, jelasnya. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *