Fahri: Permintaan Perpanjangan Waktu Ketua KPU Pusat Tidak Masuk Akal

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Permintaan perpanjangan waktu perbaikan jawaban gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arief Budiman ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arief Budiman dengan alasan kesulitan mendatangkan saksi dari luar kota mendapat sorotan sejumlah pihak.

Salah satu sorotan datang dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dalam akun facebooknya menyebutkan, permintaan Ketua KPU Pusat itu tidak masuk akal.

Alasan yang disampaikan Arief Budiman itu tidak masuk akal. Soalnya, KPU Pusat adalah lembaga negara dan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pemilu itu kan urusan negara.

“Masak alasannya susah mendapatkan tiket untuk mendatangkan saksi. Arief Budiman jangan mencari alasan yang aneh-anehlah,” tulis wakil rakyat dari Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seperti didengar dari tayangan langsung televisi, permintaan Arief Budiman dalam sidang pertama sengketa pemilu di Gedung MK, Jumat (14/6) dengan agenda mendengarkan permohonan tim hukum pasangan Prabowo-Sandi, Ketua KPU Pusat itu meminta kepada Majelis Hakim perpanjangan waktu perbaikan jawaban gugatan.

Dikatakan Fahri, dirinya tidak habis pikir dengan alasan yang disampaikan Arief Budiman dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman tersebut.

Soalnya, kata Fahri, KPU memiliki banyak pilihan moda transportasi jika memang mengindahkan perintah MK. “Jika ada niat, (menggunakan) kereta api cukup 1 gerbong untuk angkut logistik dari Surabaya. Sehari langsung sampai Jakarta. Jangan kalian cari-cari alasan wahai KPU. Apalagi alasan itu tidak masuk akal,” tegas Fahri.

Atas sikap KPU ini, ia pun mengaku semakin ragu dengan kinerja KPU yang kata komisionernya profesional dan tidak mau diintervensi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pesta demokrasi ini.

Alasan Ketua KPU yang disampaikan di depan Majelis Hakim MK itu membuat lembaga ini wajar saja mendapat banyak kritikan tajam dalam melaksanakan Pemilu 2019. Terlebih sebelumnya KPU juga menjadi sorotan publik saat memajukan jadwal penetapan hasil Pilpres 21 Mei lalu.

“Saya dan kita semua benar-benar sangat ragu dengan KPU Pusat, kredibilitasnya hancur setelah di hadapan sidang MK. Sangat terlihat ketidaksiapannya dan tidak profesinalnya mereka,” demikian Fahri Hamzah. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *