Filep Wamafma Minta RPP Otsus Soal Kewenangan Dikawal Bersama

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pimpinan Komite I DPD RI, Dr Filep Wamahfa mengapresiasi DPRD Provinsi Papua Barat yang telah menyerahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait beerlakunya revisi UU No: 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta awal pekan ini.

“Kami mengapresiasi RPP Otsus yang diserahkan DPR Papua Barat ini. Apalagi mekanisme kerja yang dilakukan DPR PB telah melalui proses penyerapan dari masyarakat dan para ahli dibidangnya. Artinya, kita harus dorong sampai ditetapkan nantinya,” kata tokoh muda Papua Barat ini.

Tak hanya itu, Filep yang juga senator Papua Barat ini menyebut, pokok pikiran yang diserahkan DPR Papua Barat itu sangat membantu DPD RI dalam pembahasan dan penetapan Peraturan Pemerintah nantinya.

“Sebagai tim kerja RPP Otsus DPD RI, sumbagsih pikiran dari daerah ini sangat berarti. Harapannya, apa yang tertuang nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu perlu dikawal semua pihak sehingga penetapan nanti benar-benar dapat menjawab keinginan masyarakat.”

Senator menyebut, adanya pembahasan RPP terkait kewenangan daerah nantinya dapat menjadi solusi atas persoalan kewenangan yang terjadi 20 tahun Otsus sebelumnya. “Ini kan ada pembahasan terkait bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Khusus. Kita dorong agar Otsus benar-benar khusus, nggak setengah-setengah,” kata Filep.

Ya, seperti diberitakan, Komite I DPD RI menerima RPP terkait berlakunya revisi UU No: 21/2001 tentang Otsus Papua di Gedung DPD RI, Senin (6/9). Penyerahan dihadiri Ketua DPRD Papua Barat, Yan Anton Yoteni.

Dalam RPP Otsus itu, terdapat beberapa poin yang akan menjadi fokus pembahasan DPR, DPD bersama dengan Pemerintah yakni tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur Pasal 4 (7), RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat di dalam Pasal 6 (6).

Seelain itu juga tentang Pengangkatan Anggota DPRK di dalam Pasal 6a (6), RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan sert Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus dalam Pasal 34 (18), RPP tentang penyelenggaraan kesehatan Pasal 59 (8) dan RPP tentang pembentukkan badan khusus Pasal 68 (4). (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait