Forum CSR-Bappeda Gelar Rakor Dalam Rangka Membangun Kabupaten Madiun 2021

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) rencana kegiatan tahun 2021 melalui zoom meeting, di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun, Jumat 30 Juli 2021.

Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Madiun, Ali Chakim, SE, M.Si, mengatakan, terkait Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) Corporate Sosial Responsibility (CSR), dasar hukumnya mengikuti Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP).

Berikutnya, Peraturan Bupati Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.

“Kemudian Keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/486A/KPTS/402.031/2016 tentang Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Kabupaten Madiun, dan Keputusan Bupati Madiun Nomor: 188.45/581/KPTS/402.013/2018 tentang Tim Fasilitasi dan Sekretariat Tim Program dan Kegiatan Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Kabupaten Madiun,” terang Chakim.

Perusahaan dalam program TSP/CSR, lanjutnya, mempunyai hak. Diantaranya menyusun program TSP secara berkesinambungan, menentukan wilayah penerima manfaat setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, mendapatkan penghargaan, serta berpartisipasi aktif dalam program TSP.

Sedangkan kewajiban perusahaan, diantaranya merencanakan, menyusun dan melaksanakan program TSP disampaikan ke Pemerintah Daerah, melaksanakan kajian dan monev pelaksanaan TSP, membuat laporan pelaksanaan TSP dan menerima pertimbangan usulan masyarakat.

“Untuk usulan pembiayaan CSR dari Perangkat Daerah, meliputi pendidikan, bantuan sosial, program kemitraan/UMKM, sarana umum, lingkungan hidup/pelestarian, kesehatan, sarana ibadah dan keagamaan, bencana alam dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu terkait kebutuhan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, diantaranya peralatan medis untuk rumah sakit, paket sembako, masker kain untuk masyarakat, hand sanitizer, disinfektan, serta tempat cuci tangan difasilitas umum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, anggota Forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Madiun, sebanyak 34 anggota.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, Kurnia Aminulloh, yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Ali Chakim, SE, M.Si, narasumber dari Telkom, Winarni yang juga Ketua Forum CSR Kabupaten Madiun, serta akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, Jhon Hardi, M.SM, C.SM. CSR.A. (Benny/editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait