Gara – gara Ini Uang Belasan Milyar Rupiah Milik Warga Wonosobo Melayang

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com – Penipuan online kali kesekian memakan korban. Korban yang termakan janji manis pelaku ini menimpa salah warga Wonosobo sebut saja Tuan Takur. Akibatnya kerugian Tuan Takur mencapai belasan milyar rupiah.

Terungkapnya penipuan online ini berawal dari laporan korban ke Polres Wonosobo pada 2 Agustus 2018 beberapa hari yang lalu.

“Dari laporan korban berhasil kita kembangkan sehingga beberapa pelaku dapat kita tangkap dan barang bukti berhasil kita amankan pula.” Jelas Kapolres Wonosobo Selasa (7/8).

“Mereka adalah Wisnu Bakti, Yaniar Galuh Kindiana, Abatunde Ikechukwu Ojo seorang Wna Nigeria Dan Dweh Archie dengan Wna Liberia, kita jerat pasal 45 a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara denda paling banyak RP. 1.000.000.000. Dan pasal 378 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara..” Sambungnya.

Kapolres Wonosobo memaparkan kronologis penipuan ini pada bulan Agustustus 2017 ketika Tuan Takur membuka akun Facebooknya ada ajakan pertemanan dari seseorang. Dilanjutkan dengan chattingan messenger. Teman baru korban ini mengaku bernama Erik berasal dari Jerman. Akhirnya pelaku meminta nomor Whatssapp (WA) korban dan dilanjutkan berkomunikasi menggunakan WA.

“Dikomunikasi menggunakan WA tersebut pelaku bercerita jika dia telah menjual rumahnya yang ada di Melbourne, Australia dan punya uang sebesar Rp. 75. 000.000, 00. Saat itu uangnya ditahan di Bandara Internasional Soetta dan meminta bantuan agar ia dibantu mengeluarkan uang tersebut dengan imbalan uang tersebut diberikan kepada korban untuk bisnis investasi hotel.” Tambah Abdul Waras.

Lanjutnya, akhirnya korban terpedaya dengan janji manis tersebut. Percaya kepada pelaku korban segera mengirimkan uang kepada pelaku Erik berkali-kali hingga mencapai belasan milyar.

“Total transfernya mencapai Rp. 15.737.430, 00 dengan rincian dikirim ke rekening atas nama Wisnu sebesar Rp. 9.810.430.000 dengan 19 kali transferan dan 5 kali transferan ke rekening a.n Jani Grumman sebesar Rp. 5.350.000.000 = 5 kali transferan.” Tandas Kapolres.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan negara para tersangka dan dengan pihak bank mengenai beberapa rekening yang belum terlacak. Beberapa pelaku lainnya sedang kita kejar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pungkas Kapolres. (Gus Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *