Gawat, Masih Muda Sudah jadi Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com-Satnarkoba Polres Gresik menangkap 4 orang pengguna dan pemakai Narkoba jenis sabu diwilayah hukumnya. Keempat tersangka itu adalah Rendi Setiawan (23), Deny Izha Mahadykha(25), Bagus Yulia A(22), Ahmad Hadi alias Mahfud(27) keempatnya ditahan di kantor Polres Gresik

Menurut Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Khotib Widiyanto, penangkapan keempat tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan jajarannya yang ingin memberangus narkoba di kota santri (julukan kota Gresik),apalagi menurutnya, kalangan generasi muda sangat rentan terpengaruh barang haram tersebut, seperti keempat tersangka ini

“Keempat tersangka ini masih berusia muda, mereka ternyata sudah pemakai lama, bahkan ada 2 orang yang terbukti sebagai pengedar” ujar Khotib

 Khotib, menambahkan, dari pengakuan pengedar barang yang memabukkan itu, ternyata didapatkan dari pulau Madura

” saya ambil dari wilayah madura” ujar Khotib menirukan pengakuan tersangka

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, keempat pelaku diancam dengan pasal berbeda,untuk tersangka Bagus Yulia dan Ahmad Hadi alias Mahfud sebagai pengedar, polisi menjerat pasal 114 ayat 1 UU  RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara

sedang Rendi dan Deny Izha Mahadyka dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara yang terbukti sebagai pemakai

Dari keempat  barang bukti, polisi berhasil menyita  12 gram sabu yang didapatkan dari penggeledahan dari berbagai tempat.(Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *