Gawat, Masih Remaja Jual Beli SABU

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Bilah Hilir AKP Herry Prasetyo atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekitar pukul 11.10 WIB dalam Giat Team Opsnal Polsek Bilah Hilir dalam rangka Ops. Antik 2018 berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki yang tanpa hak menjual, memiliki, menguasai atau menggunakan narkotika jenis SABU, An. TD (16) warga negeri lama, An. IP. (17) warga sei tampang dan An. AHN (27) warga sei tampang Bilah Hilir, Sabtu (1/9/2018).

Awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2018 Sekitar pukul 11.00 WIB, ada informasi dari masyarakat bahwa di jalan Besar Negerilama Lingkungan Kampung Nelayan tepatnya di salah satu warung kosong Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sedang terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim unit reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA M. Samosir, langsung mendatangi TKP dan melakukan pengamatan dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP team menemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk-duduk, dan saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan ditemukan dari saku celana salah seorang tersangka An. TD. berupa bungkusan plastik kecil transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya An. TD menjelaskan bahwa Sabu tersebut baru dibelinya dari temannya An. IP. dan saat dilakukan Interogasi kepada IP. dirinya mengakui dan memperlihatkan sisa sabu miliknya yang disimpannya disekitar TKP sebanyak 3 (tiga) Bungkus Plastik kecil transparan, yang sebelumnya IP. telah menggunakan narkotika sebelum team mendatangi TKP.Ketika ditanya kepada IP. dirinya mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari An. AHN.

Setelah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti, maka Team langsung melakukan Pencarian An. AHN, dan seketika itu ditemukan dirumahnya.

Saat diinterogasi AHN mengakui bahwa dirinya benar membeli sabu tersebut dengan menggunakan uang milik IP. sebesar RP. 250.000,- (Duaratus limapuluh ribu rupiah) dari seseorang bernama Irwan pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu cafe di jalan HSJ, dan setelah membeli sabu tersebut IP. dan AHN sempat menggunakan sebagian Sabu tersebut.

Selanjutnya Team melakukan Pencarian terhadap Irwan, namun tidak ditemukan, setelah itu ketiga pelaku dan barang bukti berupa 4 (Empat) Bungkusan Plastik kecil transparan berisi serbuk Kristal putih, 1 (satu) unit Bong, 2 ( Dua) buah Mancis warna Biru dan Uang tunai RP. 50.000,-(limapuluh ribu rupiah) diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *