Gelapkan Pajak, Warga Kecamatan Pulau Panggung Di Hadiahi Rompi Orange Oleh Kejari Tanggamus

  • Whatsapp

TANGGAMUS, LAMPUNG, beritalima.com — Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan dan menahan tersangka TY (35) Warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, TY merupakan Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) Robusta Prima. Penetapan dan penahaan TY berdasarkan Limpahan Tahap 2 (Dua) oleh Penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu – Lampung dari Bandar Lampung, rabu – (16/1/19)

Menurut Sugiharto selaku Ketua Tim Penyidikan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, TY disangkakan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, Dia diduga dengan sengaja telah memungut PPN serta membuat faktur pajak, namun tidak menyetorkan PPN terutangnya.
“Bahwa pada bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 di Kabupaten Tanggamus, diduga kuat telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh TY melalui Robusta Prima. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana telah diubah terahir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019,” jelasnya.

Dia melanjutkan, perbutan tersangka TY dilakukan di Jalan Raya Blok 1 Tekad, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dan tempat lainnya. Perbuatannya tersebut dilaporkan pada hari selasa tanggal 6 November tahun 2018 lalu.

“Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp: 769. 131.842 (Tujuh ratus enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Di waktu yang sama, Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P Duarsa, SH.MH, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa, perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan PPNS perpajakan Wilayah Bengkulu Lampung. Keemudian perkara tersebut ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, yang selanjutnya tersangka dan barang bukti sesuai Locus dan Tempus Delictinya dilimpahkan ke Kejari Tanggamus untuk ditingkatkan ke proses penuntutan selanjutnya.

“Untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sementara ditingkat penyidik tersangka tidak ditahan. Tersangka melanggar pasal 39 ayat 1 huruf (i) undang-undang ketentuan umum perpajakan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 6 (enam) tahun penjara,” pungkasnya. (Rusdi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *