Gelora Indonesia Tolak PT Lima Persen, Mahfuz: Capai Empat Persen Tidak Mudah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) prioritas DPR RI 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold (PT) DPR RI menjadi 5 dari sebelumnya 4 persen.

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai, kenaikan ambang batas parlemen dari lima persen itu tidak tepat, karena merugikan suara partai. Gelora tidak menginginkan PT pada Pemilu 2024 dinaikkan atau tetap empat persen. Sebab, dengan PT empat persen saja, pada Pemilu 2019, tidak mudah dicapai atau dilampaui.

“Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari empat persen karena faktanya pada pemilu lalu, tak mudah mencapai atau melampaui PT empat persen,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (28/1).

Menurut politisi senior ini, ambang batas parlemen empat persen saja menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi jika PT itu dinaikan menjadi lima pesen, bakal semakin banyak suara pemilih yang hangus.

“PT empat persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara itu, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih,” tandas Mahfuz.

Dalam praktek konversi suara ke kursi, kata Mahfuz, 15,6 juta suara milik tujuh parpol yang gugur sejatinya dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT empat persen. Jika harga satu kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.

“Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen, jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT empat persen, belum lima persen. Tentunya akan lebih banyak lagi,” jelas Mahfuz.

Diketahui, UU No: 7/2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR empat persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.

Namun, dalam Pemilu 2024 direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. Hal itu diketahui dalam drat RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021. Ambang batas parlemen merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.

“Partai politik peserta pemilu anggota DPR RI harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit lima persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar empat persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif sebelumnya.

“KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248,” bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.

Jika hanya mendapat suara empat persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai itu tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.

Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota tiga 3 persen.

“KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit tiga persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait