Gercep Polres Cianjur Ungkap TPPO

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Polres Cianjur, Rabu (30/10/2024) menetapkan Yayah Sumiati (YS), Ikin Sodikin (IS), dan Yayu Lestari (YL) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus perekrutan tenaga kerja. YS dan IS telah ditangkap namun YL hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada tahun 2023, YL sempat merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Cianjur. Dia dilaporkan korbannya, Ranti Ayu Febriani (28) warga Kampung Tetelar RT 02/RW 06, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber.

Namun entah bagaimana warga Kampung Cisalak Girang RT 005/RW 001, Desa Cisalak, Kecamatan Cibeber tersebut bisa lepas dari hukuman bahkan tanpa kendala melenggang terbang ke luar negeri.

Sebelumnya, Selasa (8/10/2024), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menggerebek sebuah rumah di Kampung Babakan Tipar RT 02/RW 06, Desa Susukan, Kecamatan Campaka.

Bambang R Tumagola, pemilik rumah mewah yang berasal dari Pulau Seram ditangkap karena terbukti menjadi pelaku TPPO. (Pathuroni Alprian dan Asep Setiawan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait