Gubernur Papua Lantik Empat Pimpinan SKPD

  • Whatsapp

JAYAPURA, Berita lima.com – Gubernur Papua Lukas Enembe resmi melantik empat pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Pejabat Eselon II, Senin pagi kemarin, di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura.

Empat pimpinan SKPD yang dilantik tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan,Permukiman dan Pertanahan Daud Ngabalin, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Gerson Jitmau, Kepala Biro Otonomi Khusus Aryoko Rumaropen dan Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sonny Rumfaker.

Usai melantik, Lukas minta pimpinan SKPD harus merangkul staf. Dia juga berharap para Pejabat Eselon II yang dilantik untuk mengingat sumpah janji jabatan yang diucap. “Sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik, maksimal serta sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” terang dia.

Kepala Daerah juga mengingatkan SKPD agar rutin melaporkan hasil kerjanya. Termasuk empat OPD yang baru dilantik, dimana mereka kini secara kewenangan lebih tinggi dibanding sebelumnya yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Melalui laporan-laporan itu, lanjut Gubernur, dirinya bisa mengetahui setiap program kerja yang telah dijalankan untuk segera disampaikan ke publik.

“Sebab sampai saat ini ada pimpinan OPD belum pernah melaporkan hasil kerja kepada saya. Sehingga empat pimpinan OPD yang baru dilantik saya ingatkan untuk terus berkomunikasi melaporkan hasil pekerjaannya,” imbau dia.

Pada kesempatan itu, Lukas menambahkan pelantikan empat pimpinan SKPD ini merupakan promosi bagi para pejabat yang dilantik. Ia berharap kepercayaan yang diberikan dapat dijalankan dengan baik, untuk terwujudnya visi dan misi menunju Papua bangkit, mandiri dan sejahtera.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicholaus Wenda mengakui pihaknya sementara mengevaluasi kinerja Pejabat Eselon II, III dan IV sebagaimana instruksi pimpinan. Sebab sesuai UU ASN 2017, evaluasi juga mesti dilakukan setiap enam bulan sekali.

“Sebab pada sejumlah SKPD pasti ada terjadi kekosongan jabatan atau ada yang tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Sehingga perlu dievaluasi langsung oleh Gubernur melalui BKD, untuk kemudian dibuat penetapan guna pelaksanaan pelantikan sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk jabatan Eselon II, akan kembali diseleksi melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk kemudian dilakukan pelantikan. (HMS)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *