Gubernur Sulteng Buka Kegiatan Rekonsiliasi Mutasi Barang Milik Daerah di Touna

  • Whatsapp

Ampana,beritalima.com | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi mutasi barang milik daerah semester I diwilayah Kabupaten Touna, bertempat di Marina Contagge Ampana Senink (14/9/2020).

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah Drs.H. Longki Djanggola,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi mutasi barang milik daerah semester 1 tahun 2020 ini sangatlah penting sehubungan dengan telah direvisinya beberapa peraturan teknis mengenai pengelolaan barang milik daerah yaitu peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 yang telah direvisi dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang juga telah direvisi dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mana hal ini menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah secara keseluruhan.

“Untuk itu, kegiatan ini dilaksanakan dan diikuti oleh aparatur sipil negara yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan penatausahaan barang pada masing-masing organisasi perangkat daerah,”kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.

Gubernur katakan, bidang pengelolaan aset daerah pada badan pengelola keuangan aset daerah provinsi Sulawesi tengah sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf H Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah bertugas untuk melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah yang mana rekonsiliasi tersebut merupakan sarana penting yang bertujuan untuk menyampaikan perbedaan pencatatan antara laporan realisasi anggaran dengan pencatatan dalam kartu inventaris barang dalam upaya untuk mewujudkan asas-asas pengelolaan barang asas fungsional, kepastian, efesiensi, transparansi dan keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian nilai dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik mengingat pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah yang berdasar pada prinsip otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab.

“Pada tanggal 2 September 2020 saya bersama bapak Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi tengah telah menandatangani perjanjian kerjasama dan surat kuasa khusus tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara yang mempunyai maksud dan tujuan yaitu melaksanakan program manajemen dan penertiban aset sebagai bagian dari program pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematis dengan ruang lingkup nasional dan menyelesaikan masalah teknis penertiban aset di pemerintah provinsi Sulteng sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara,”jelasnya.

Selain itu juga, kata Gubernur perjanjian kerjasama dan surat kuasa khusus ini juga bertujuan untuk mencari jalan keluar serta penyelesaian dari seluruh permasalahan atau persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga tidak menjadi permasalahan atau persoalan yang tidak bisa teratasi.

“Oleh karena itu, saya berharap agar seluruh kepala opd agar Dewi serius dan berperan aktif dalam upaya kita bersama menitipkan pengelolaan aset terutama penerbitan bukti kepemilikan tanah dalam waktu yang tidak terlalulama mengingat pemanfaatan tanah negara jika dikelola dengan baik juga dapat menjadi objek untuk meningkatkan pendapatan asli daerah bagi pemerintah provinsi Sulawesi tengah dan juga khususnya membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat di Sulawesi Tengah” Terang Longky Djonggala

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Touna Mohammad Lahay,SE,MM, Sekretaris BPKAD Provinsi Sulteng, Kepala Bidang BPKAD Kabupaten Touna, Para Kepala OPD Lingkup Provinsi Sulteng dan Kabupaten Touna, Para Pejabat Eselon III dan IV Provinsi Sulteng serta para tamu undangan lainnya. (HW)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait