Hakim Bebaskan Setyo Hartono, Terdakwa Penipuan Sewa Lahan TNI AL

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim PN Surabaya, akhirnya membebaskan Setyo Hartono (72) yang menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menyewakan lahan TNI AL. Setyo Hartono yang juga menjabat sebagai komisaris PT Senopati Samudra Perkasa (SSP) itu dibebaskan dari segala tuntutan.

 

Selama persidangan, hakim tidak mendapatkan cukup bukti bahwa terdakwa Setyo Hartono telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT Tempuran Emas (TEMAS). Ketua majelis hakim, Dwi Purnomo mengatakan terdakwa Setyo Hartono, tidak bersalah dalam dua dakwaan jaksa, yaitu Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

“Membebaskan terdakwa Setyo Hartono dari semua dakwaan, membebaskan terdakwa serta memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya seperti semula,” kata hakim Dwi Purnomo saat membacakan amar putusannya. Rabu (10/01/2018) petang.

 

Hakim Dwi Purnomo berpendapat, selama persidangan digelar tidak cukup bukti terdakwa secara melawan hukum, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya.

 

“Majelis tidak memiliki keyakinan bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan penipuan dengan pemberatan. Maka unsur itu tidak terpenuhi dan harus dinyatakan dikesampingkan,” jelas hakim Dwi Purnomo.

 

Sedangkan untuk dakwaan kedua, hakim Dede Suryaman berpendapat bahwa hakim tidak punya keyakinan terdakwa dengan sengaja menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, sehingga menyebabkan PT TEMAS menderita kerugian,  

 

“Maka unsur pasal  378 sebagaimana dakwaan kedua tidak terbukti dan harus dikesampingkan,” ungkap Dede Suryaman.

 

Putusan bebas tersebut langsung disambut suka cita terdakwa dan keluarga yang menghadiri sidang. Sebaliknya, Jaksa Farkhan Junaidi dan Jaksa Agung Rokhaniawan dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara 3,6 tahun, menyatakan pikir untuk mengajukan kasasi.

 

“Kami masih pikir-pikir dulu,” katanya sambil meninggalkan ruangan sidang.

 

Untuk diketahui, Setyo Hartono terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya sebesar Rp 20 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *